Belanja negara dalam bentuk Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tidak terserap penuh sampai akhir 2021. Berdasarakan laporan realisasi sementara anggaran penerimaan dan belanja negara (APBN) 2021, pemerintah mengalokasikan TKDD Rp 795,5 triliun, tetapi sampai akhir tahun realisasinya hanya Rp 785,7 triliun atau 98,8% dari pagu.
Merespons hal itu, Menteri keuangan Sri Mulyani meminta kepala daerah untuk memperbaiki kinerja belanja TKDD. Hal itu perlu dilakukan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi daerah, terutama melalui optimalisasi belanja infrastruktur dan operasional di daerah.
"Jadi, waktu APBN mau mendorong ekonomi, banyak APBD (anggaran penerimaan dan belanja daerah) yang malah ngerem, sehingga waktu Presiden Jokowi mau ngegas, anda ngerem sehingga jalannya menjadi tidak optimal, tidak secepat yang kita inginkan," kata Sri Mulyani, dikutip dari keterangan resminya, Selasa (11/1).
Sri Mulyani meminta pemangku kepentingan memperhatikan kondisi tersebut, karena sisa anggaran yang hampir Rp 10 triliun tersebut seharusnya bisa dimanfaatkan untuk mendorong perekonomian daerah.
"Masih ada sekitar Rp 10 triliun sampai dengan akhir tahun yang tidak dibelanjakan. Angka yang cukup besar yang bisa menggerakkan ekonomi di daerah. Ini yang mungkin perlu untuk menjadi perhatian kita semua,” kata Sri Mulyani.
Ia juga menekankan bahwa kepala daerah perlu menjadikan belanja TKDD sebagai salah satu instrumen penting karena menyerap hampir sepertiga dari belanja negara. Dengan demikian, transfer daerah ini menjadi pendukung pemerintah daerah menjalankan fungsinya dan melayani masyarakat, bukan untuk membebani. Sebagai informasi, anggaran TKDD sekitar 29% dari total belanja negara tahun lalu.
Berdasarkan bahan paparannya dalam konferensi pers APBN KITA awal pekan lalu, dari tujuh komponen belanja TKDD, mayoritas tidak terserap seluruhnya. Pagu untuk Dana Bagi Hasil (DBH) menjadi satu-satunya yang terealisasi penuh mencapai 114,9% terhadap pagu atau Rp 117,2 triliun.
Realisasi Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 377,8 triliun atau 96,8% terhadap pagu. Transfer melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) juga tidak mencapai target, DAK fisik sebesar Rp 57,1 triliun atau 87,5% dari pagu dan DAK non-fisik Rp 127,6 triliun atau 97,3%.
Lebih lanjut, realisasi Dana Insentif Daerah (DID) juga terealisasi 99,7% atau Rp 13,5 triliun. Dana Otonomi Khusus dan Dana Istimewa DIY terpakai 97,7% atau Rp 20,8 triliun. Transfer untuk dana desa sebesar Rp 71,9 triliun atau 99,8% dari pagu.
Sekalipun tidak terserap penuh, realisasi belanja TKDD tersebut berhasil tumbuh 3% dibandingkan tahun 2020. Ini lebih baik dibandingkan realisasi 2020 yang terkontraksi 6,2% dari APBN tahun 2019.
Berdasarkan paparan Sri Mulyani sebelumnya, lambannya penyerapan TKDD oleh daerah juga bersamaan dengan realisasi belanja daerah dalam APBD yang jauh dari pagu. Pagu belanja APBD ditetapkan sebesar Rp 1.224,73 triliun, namun sampai akhir tahun hanya terpakai Rp 1.005,24 triliun atau 82% dari pagu.
Untuk diketahui, belanja APBD ini sebagian besar dipenuhi melalui angaran yang diterimaa daerah lewat belanja negara untuk TKDD. Di samping itu, anggaran juga dipenuhi melalui penerimaan asli daerah (PAD).