Kementerian Keuangan melaporkan, realisasi belanja untuk perubahan iklim pada tahun lalu mencapai Rp 112,74 triliun. Nilainya naik Rp 40,3 triliun dibandingkan alokasi tahun sebelumnya serta mencapai 4% dari total belanja negara tahun lalu.
Catatan Kemenkeu dalam lima tahun terakhir sejak 2016, alokasi belanja untuk perubahan iklim telah mencapai Rp 562,68 triliun. Belanja sebesar Rp 112,74 triliun tahun lalu merupakan kenaikan 55% dari belanja 2020 sebesar Rp 72,4 triliun. Anggaran tahun 2020 sebetulnya dialokasikan Rp 89,1 triliun, tetapi turun karena adanya refocusing terkait pandemi Covid-19.
Meskipun ada kenaikan pada tahun lalu, namun nilainya masih lebih rendah dibandingkan pengeluaran 2018 yang mencapai Rp 126 triliun. Penurunan pada belanja perubahan iklim mulai terjadi sejak 2019 sebesar 33% dari anggaran 2018, sebelum akhirnya naik lagi di tahun lalu.
"Dengan terpetakannya alokasi anggaran bagi perubahan iklim dan pembangunan berkelanjutan, ini dapat memberikan gambaran tentang arah pembangunan ke depan menuju recovery yang lebih mendukung program berbasis lingkungan pasca pandemi Covid-19," kata Sri Mulyani dikutip dari visual.kemenkeu.go.id Jumat (14/1).
Adapun anggaran perubahan iklim ini sudah dimasukkan ke dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sejak pemerintah meratifikasi Perjanjian Paris pada tahun 2016. Skema penganggarannya melalui budget tagging alias penandaan anggaran.
Anggaran perubahan iklim kemudian dikelompokkan ke dalam dua pos belanja. Pertama, anggaran untuk mitigasi perubahan iklim. Terdapat lima bidang prioritas dalam anggaran mitigasi, yakni kehutanan dan lahan, energi dan transportasi, pertanian, industrial processes and Product Use (IPPU) dan limbah.
Anggaran mitigasi menyerap 74% dari total belanja perubahan iklim pemerintah sejak 2016-2020. Anggarannya lebih besar karena kegiatan mitigasi lebih terlihat dan terukur pencapaian targetnya.
Kedua, anggaran untuk adaptasi. Pos ini menyerap 26% dari total belanja perubahan iklim pemerintah sejak 2016. Terdapat empat bidang prioritas di dalam pos ini antara lain,
- kesehatan, pemukiman dan infrastruktur
- ketahanan pangan
- keanekaragaman hayati dan ekosistem hutan, pesisir dan pulau-pulau kecil
- Research and development
Adapun anggaran perubahan iklim sepanjang lima tahun tersebut mengalir ke 17 kementerian dan lembaga (K/L). Alokasi ke setiap K/L juga dibagi berdasarkan anggaran mitigasi atau anggaran adaptasi. Terdapat tujuh kementerian yang menerima anggaran mitigasi dan 15 menerima anggaran adaptasi.
Selain itu, terdapat lima kementerian yang mendapat anggaran mitigasi sekaligus adaptasi. Kelimanya antara lain, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Pertanian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).