Satgas Sita Rp 15 T Aset Pengemplang BLBI, Sepertiganya Milik Texmaco

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan pihaknya akan memaksimalkan penagihan sebelum masa penugasan Satgas berakhir di Desember 2023.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
20/1/2022, 14.16 WIB

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melaporkan sudah berhasil mengumpulkan aset hasil sitaan senilai Rp 15,11 triliun dari para obligor/debitur BLBI. Lebih dari sepertiga nilai tersebut merupakan hasil penyitaan dari Grup Texmaco.

"Sudah tujuh bulan kita bekerja dan sekarang kita telah berhasil mengumpulkan uang, menagih dan merampas yang nilainya Rp 15,11 triliun, yang kalau dirata-ratakan setiap bulan Rp 2 triliun," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) yang juga Tim Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD dalam konferensi pers, Kamis (20/1).

Dari total hasil sitaan tersebut, lebih dari sepertiganya berasal dari Grup Texmaco. Nilai aset yang sudah dikumpulkan dari perusahaan tekstil itu mencapai Rp 5,29 triliun berupa  746 bidang tanah Grup Texmaco yang luasnya mencapai 672,8 hektare.

Penyitaan aset Grup Texmaco sudah digelar dua kali. Pada penyitaan tahap pertama  pada 23 Desember 2021, yakni 587 bidang tanah seluas 479,4 hektar di lima kota berbeda. Nilai asetnya mencapai Rp 3,3 triliun. Pemerintah melanjutkan penyitaan tahap kedua pada hari ini kepada 159 bidang tanah seluas 193,4 hektar. Aset yang disita tersebut ditaksir mencapai Rp 1,9 triliun.

Total utang para pengemplang dana BLBI ke negara mencapai Rp 110,45 triliun. Dengan demikian, aset yang disita mencapai 13,6% dari total tagihan BLBI. Mahfud menegaskan pihaknya akan memaksimalkan penagihan sebelum masa penugasan Satgas berakhir di Desember 2023.

"Kami dari Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya, pemblokiran, penyitaan dan penjualan aset debitur obligor yang selama ini telah menikmati dana BLBI," kata Mahfud.

Upaya pemulihan atas utang para pengemplang BLBI juga dilakukan melalui percepatan penyelesaian sejumlah regulasi. Ia mengatakan akan terus mendorong pembahasan RUU kepailitan dan PKPU. Saat ini pemerintah juga tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (RUU PUPN). Penyusunan sejumlah regulasi tersebut untuk mendukung upaya penagihan terkait utang BLBI.

"Kepada debitur dan obligor, silahkan yang mau membantah ke publik tapi kami akan terus bekerja dan mengejar, yang belum dapat giliran nanti gilirannya ada karena semuanya tercatat di tempat kami," kata Mahfud.

Pemerintah kini memasuki penagihan tahap kedua, dengan memanggil delapan obligor. Salah satu dari para pengemplang tahap kedua yang sudah dipanggil yaitu bos Bank Central Dagang, Hindarto dan Anton Tantular.

Adapun pada tahap pertama, Satgas BLBI pemanggilan khusus kepada obligor dan debitur prioritas. Hasil dari penagihan berupa setoran ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 317,7 miliar. Sedangkan, dalam bentuk aset properti mencapai 1.376 hektare.

Reporter: Abdul Azis Said