Sri Mulyani Akan Perpanjang Insentif Pajak UMKM Tahun Ini

ANTARAFOTO/Syifa Yulinnas
Ilustrasi. Insentif PPh Final UMKM DTP pada tahun lalu masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) klaster insentif dunia usaha. Pemerintah mengalokasikan pagu anggaran Rp 1,42 triliun.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
28/1/2022, 09.35 WIB

Pemerintah akan kembali memperpanjang insentif perpajakan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) lewat pemberian Pajak Penghasilan (PPh) Final Ditanggung Pemerintah (DTP). 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemberian insentif perpajakan ini merupakan bentuk dukungan pemulihan bagi UMKM. Insentif ini juga diberikan bersama dengan dukungan lain yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

"Untuk UMKM, seperti yang kami sampaikan tadi, kami keroyok bersama-sama. Dari Kementerian Keuangan ada perpanjangan insentif PPh Final  UMKM," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Komisi XI dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Kamis (28/1).

Pada tahun lalu, insentif PPh Final UMKM DTP ini masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) klaster insentif dunia usaha. Pemerintah mengalokasikan pagu anggaran Rp 1,42 triliun. Namun hingga akhir tahun ini, realisasinya hanya mencapai Rp 790 miliar atau 56%. Adapun Sri Mulyani belum merincikan skema PPh Final UMKM DTP tahun ini.

Dukungan perpajakan ini melengkapi dua dukungan fiskal lainnya, seperti perpanjangan subsidi bunga bagi UMKM, baik bunga KUR maupun non-KUR. Selain itu, pemerintah juga memberikan perpanjangan penjaminan kredit bagi UMKM.

Selain dari sisi fiskal, Bank Indonesia ikut berperan mendukung UMKM denagan memfasilitasi kegiatan promosi perdagangan dan investasi kepada sektor-sektor prioritas melalui kantor perwakilannya. BI juga memberikan dukungan lewat kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM).

Pada awal September lalu, BI mengeluarkan ketentuan kewajiban perbankan memenuhi penyaluran kredit UMKM dan perorangan berpenghasilan rendah (PBR) minimal 20% tahun ini dan naik jadi 30% pada tahun 2024.

Dukungan kepada UMKM juga diberikan OJK melalui kebijakan restrukturisasi kredit. Pada Desember saja, restrukturisasi kredit UMKM mencapai Rp 256,73 triliun, atau hampir 40% dari total kredit yang direstrukturisasi perbankan periode tersebut. OJK juga telah memperpanjang kebijakan ini juga sudah diperpanjang hingga Maret 2023.

Selain itu, OJK juga memberikan dukungan peningkatan akses keuangan bagi UMKM melalui sejumlah saluran. OJK memperluas pilot project KUR klaster, pendirian Bank Wakaf Mikro, Lembaga Keuangan Desa, serta platform UMKM-MU melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah.

"Ini nanti akan menjadikannya sebagai platform kerjasama antara otoritas-otoritas di KSSK supaya kami bisa terus mengawal dana akselerasi pemulihan," kata Sri Mulyani.

Dia mengatakan, dukungan-dukungan tersebut baru dari tiga otoritas di KSSK saja. Ini belum termasuk masih banyak institusi di luar KSSK, seperti Kementerian dan Lembaga (K/L) yang juga ikut membantu pemulihan UMKM.

"Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Pertanian, Kementerian Perikanan, semua berbicara bagaimana membantu UMKM, nelayan dan petani. Jadi dukungan yang dibutuhkan apalagi selain yang ada di dalam APBN, kita akan bekerja seperti itu, sehingga bisa memperbaiki yang paling bawah," kata Sri Mulyani.

Reporter: Abdul Azis Said