Satgas Sita Aset Santoso Sumali Terkait Utang BLBI Rp 524 Miliar

Satgas BLBI
Satgas BLBI menyita dua bidang tanah seluas 848 meter persegi berikut bangunan di atasnya milik obligor Santoso Sumali pada Jumat (28/1). Kedua aset ini terletak di Jalan Pilar, Kompleks Perumahan Delta Kedoya Kav. No. G1 dan G12, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
28/1/2022, 18.21 WIB

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita aset jaminan dari obligor Santoso Sumali terkait utang senilai Rp 524,5 miliar melalui dua bank.

Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan, penyitaan aset Santoso hari ini berupa dua bidang tanah seluas 848 meter persegi berikut bangunan diatasnya. Kedua bidang tanah tersebut terletak di Jalan Pilar, Kompleks Perumahan Delta Kedoya Kav. No. G1 dan G12, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. 

"Saat ini Tim Penilai sedang melakukan penilaian terhadap aset dimaksud. Namun, perkiraan awal nilai aset yang disita kurang lebih Rp 13 miliar," kata perempuan yang akrab disapa Ani tersebut dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/1).

Ani mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka penyelesaian hak tagih negara atas dana BLBI Santoso terkait Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) dua bank, yakni Bank Metropolitan Raya dan Bank Bahari. Nilai utanganya sebesar Rp 524,5 miliar.

"Selanjutnya atas jaminan obligor Santoso Sumali yang telah dilakukan penyitaan, akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) atau penyelesaian lainnya," kata Ani.

Mengingat perkiraan nilai aset hasil sitaan yang masih jauh dari besaran kewajiban Santoso, Ani memastikan pihaknya akan terus menagih pengembalian hak negara lewat serangkaian upaya. Satgas BLBI akan melanjutkan pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset jaminannya. Langkah serupa juga berlaku bagi pengemplang BLBI lainnya, baik obligor maupun debitur.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said