Susi Air Somasi Bupati dan Sekda Malinau, Minta Ganti Rugi Rp 8,95 M

Katadata
Susi Air meminta ganti rugi kepada dua pejabat Kabupaten Malinau karena menderita kerugian operasional akibat tindakan pengusiran paksa dari Hanggar Bandara Malinau oleh Satpol PP.
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
7/2/2022, 21.16 WIB

Maskapai Susi Air melayangkan somasi kepada Bupati Malinau Wempi Welem Mawa dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanu terkait kasus pengusiran paksa pesawat Susi Air dari Hanggar Bandara Malinau oleh Satpol PP. Keduanya diminta mengganti kerugian operasional yang dialami Susi Air mencapai Rp 8,95 miliar. 

"Langkah hukum diambil untuk merespon pelanggaran serius terhadap upaya paksa yang dilakukan secara melawan hukum oleh pejabat dan petugas pada 2 Februari 2022. Tentu saja langkah hukum tidak hanya ditempuh bagi kepentingan Susi Air, tetapi juga untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas," kata Kuasa Hukum Susi Air Donal Fariz dalam keterangan resmi, Senin (7/2). 

Ia menjelaskan telah melayangkan surat somasi kepada kedua pejabat tersebut.  Perhitungan ganti rugi, menurut dia, berdasarkan kerugian yang diakibatkan pembatalan jadwal penerbangan dari dan menuju Malinau, berupa pembayaran upah pilot dan biaya pemindahan peralatan perseroan keluar dari hanggar di Bandara RA Bessing. 

Ia menyampaikan Wempi dan Ernes memiliki waktu maksimal 3 hari untuk membayarkan kerugian tersebut. Susi Air juga menuntut kedua pejabat daerah tersebut meminta maaf secara tertulis atas tindakan penyalahgunaan wewenang dan memaksa secara melawan hukum.   

Tuntutan dilayangkan kepada kedua pejabat tersebut lantaran keduanya merupakan pihak yang paling bertanggungjawab atas pengusiran Susi Air dari hanggar. Donal menilai perintah yang diberikan mereka kepada Satpol PP untuk memindahkan pesawat Susi Air dari hanggar merupakan kegiatan melawan hukum. 

Wempi dan Ernes diduga melanggar Pasal 210 juncto Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang (UU) No. 1-2009 tentang Penerbangan. Selain itu, kedua pejabat itu juga diduga melanggar Pasal 355 ayat (1) butir (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Bunyi pasal 355 KUHP yang dilanggar adalah penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu. Pelanggar ayat ini diancam penjara paling lama 12 tahun. 

"Pengerahan Anggota Satpol PP dan Anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau yang tidak sesuai dengan tugas dan kewenangannya telah diduga melakukan tekanan dan paksaan dengan cara pengerahan pasukan secara berlebihan," ucap Donal. 

Donal mengatakan Surat Tugas Pemkab Malinau kepada Satpol PP diterbitkan pada hari yang sama dengan pemindahan pesawat Susi Air. Selain itu, surat tugas itu tidak ditunjukkan kepada otoritas bandara maupun diserahkan kepada pihak Susi Air yang ada di lapangan dalam bentuk asli maupun salinan. 

Sebelumnya, Manager Operasi Susi Air Mellinasari mengatakan jadwal penerbangan pada 7-13 Februari 2022 dipastikan akan terganggu. Pasalnya, dua pesawat di dalam hanggar Bandara RA Bessing kini dikeluarkan secara paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malinau pada 2 Februari 2022. 

"Sampai pertengahan minggu depan kami akan mengalmi kesulitan karena tidak adanya pesawat pengganti yang harus melakukan reparasi rutin," kata Mellinasari dalam konferensi pers virtual, Jumat (4/1). 

Adapun, dua pesawat yang dikeluarkan oleh Satpol PP dalam masa reparasi rutin. Kedua pesawat itu seharusnya dijadwalkan menggantikan dua pesawat lainnya yang harus melakukan reparasi rutin. 

Adapun, hanggar di Bandara RA Bessing merupakan pusat reparasi bagi seluruh pesawat yang terbang di atas Pulau Kalimantan. Oleh karena itu, tidak diperpanjangnya kontrak sewa Susi Air terhadap hanggar itu berpotensi menahan seluruh penerbangan Susi Air di Pulau Borneo secepatnya pada 14 Februari 2022. 

Susi Air melayani 11 rute dari dan menuju Malinau dengan frekuensi penerbangan sebanyak 16 kali per hari. Secara rinci,maskapai ini  memiliki sembilan ruta penerbangan perintis pusat, satu penerbangan perintis daerah, dan satu penerbangan regular Malinau-Tarakan. 

Adapun dua rute penerbangan perintis dengan tujuan wilayah paling terluar adalah Long Bawan dan Long Apung yang berlokasi di wilayah perbatasan dengan Malaysia. Penghentian operasi Susi Air ke dua wilayah itu akan menambah waktu perjalanan tercepat mencapai 8 jam menggunakan kapal cepat atau Speedboat. 

"Kebutuhan penumpang akan (penerbangan) perintis itu pasti. Load factor bisa 80% sampai 90% karena mereka (warga daerah terluar, terpencil, dan terisolasi) hanya bisa (keluar dari daerahnya dengan) kapal atau pesawat," kata Mellinasari. 

Sekretaris Daerah Kabupaten Malian Ernes Silvanus sebelumnya menjelaskan, tindakan Pemda memindahkan pesawat miliki Susi Air dilakukan atas dasar berakhirnya masa kontrak tahunan di antara kedua belah pihak. Pemda memutuskan untuk tidak memberikan perpanjangan kontrak kepada Susi Air berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh tim.

"Memang pihak Susi Air menyampaikan permohonan perpanjangan pada 15 November 2021. Berdasarkan surat tersebut kami melakukan evaluasi,  kami temukan ada hal-hal yang tidak sesuai dengan kontrak pemda dan Susi Air," ujar Ernes dikutip dari wawancara dengan Kompas TV, Kamis (3/2).

Menurut Ernes, kontrak sewa hanggar antara Pemda dan Susi Air dalam perjanjian yang telah ditandatangani dapat berakhir jika terjadi tiga hal. Pertama, berakhirnya tahun kontrak. Kedua, pemerintah tidak melakukan kewajibannya. Ketiga, jika Susi Air tidak melaksanakan kewajibannya.  "Yang kami ambil menjadi dasar ini yang pertama saja, yakni berakhirnya tahun kontrak," ujar Ernes. 

Ia memastikan tak ada unsur politis terkait pemindahan pesawat ini. Kebijakan ini, menurut dia, diambil atas pertimbangan bisnis. 

Reporter: Andi M. Arief