Ekspor Batu Bara Anjlok Rp 24,3 Triliun Efek Larangan Pemerintah

ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.
BPS mencatat ekspor batu bara secara volume pada Januari 2021 turun 59,12% dibandingkan bulan sebelumnya atau 61,3% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Penulis: Agustiyanti
15/2/2022, 13.28 WIB

Badan Pusat Statistik mencatat ekspor batu bara pada Januari anjlok US$ 1,69 miliar atau setara Rp 24,3 triliun (asumsi kurs Jisdor akhir Januari) akibat kebijakan pemerintah yang sempat mengeluarkan larangan ekspor pada bulan lalu. Hal ini berdampak pada kinerja ekspor secara keseluruhan yang turun 14,29% dari US$ 22,36 miliar menjadi US$ 19,16 miliar. 

"Penurunan ekspor batu bara pada Januari 2021 dibandingkan Desember 2021 sebesar US$ 1,69 miliar. Selain larangan ekspor, ada indikator lain seperti harga internasional," ujar Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Setianto dalam Konferensi Pers, Selasa (15/2).

Ia menjelaskan ekspor batu bara secara volume pada Januari 2021 turun 59,12% dibandingkan bulan sebelumnya atau 61,3% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. 

Setianto menjelaskan ekspor bahan bakar mineral yang mencakup komoditas batu bara mencatatkan penurunan paling tajam  di antara golongan barang lainnya berdasarkan kode hs dua digit mencapai US$ 2 miliar. Kemudian disusul lemak dan minyak Hewan nabati US$ 550,3 juta, serta timah dan barang daripadanya US$ 259,1 juta. 

BPS juga mencatat ekspor di sektor pertambangan pada bulan lalu anjlok 42,8% menjadi hanya US$ 2,17 miliar. Sementara ekspor industri pengolahan turun 7,91%, ekspor pertanian, kehutanan, dan perikanan turun 5,79%, dan ekspor migas turun 17,59%. 

 

Berdasarkan tujuan ekspor, penurunan terbesar terjadi untuk ekspor ke Tiongkok US$ 1,5 miliar, Jepang US$ 182 juta, dan Vietnam US$ 170 juta," ujarnya. 

Pemerintah sempat mengeluarkan larangan ekspor batu bara pada 1 Januari hingga 31 Januari guna mengamankan pasokan batu bara di pembangkit-pembangkit milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang berada dalam kondisi kritis. 

Namun belum genap dua pekan aturan berlaku, keran ekspor akhirnya kembali dibuka bagi sejumlah perusahaan tambang yang telah memenuhi ketentuan DMO sebesar 25% dari produksi. Kebijakan ini ditempuh pemerintah setelah laporan PLN  menyatakan pasokan batu bara untuk PLTU telah mencukupi 15 hari operasi (HOP).