Defisit Anggaran Negara Ditarget di Bawah 3% Tahun Depan

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan keterangan pers tentang realisasi pelaksanaan APBN 2021 di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (3/1/2022).
Penulis: Desy Setyowati
16/2/2022, 19.59 WIB

Pemerintah menargetkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 di bawah 3%. Ini artinya kembali ke level sebelum pandemi Covid-19.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020, defisit APBN boleh di atas 3% karena situasi yang tidak biasa, yakni pandemi corona. Namun pemerintah ingin defisit anggaran kembali ke level normal, meski pandemi Covid-19 masih berlangsung.

"Defisit disepakati di bawah 3% sesuai UU Nomor 2 tahun 2022,” Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (16/2).

Pemerintah pun menargetkan untuk melakukan berbagai reformasi struktural seperti mendorong sektor investasi. Ini artinya, meningkatkan mesin pertumbuhan ekonomi di luar APBN.

"Maka peningkatan kredit perbankan penting,” ujar Airlangga.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait relaksasi kredit pun diharapkan tidak perlu ada pembatasan waktu. Selain itu, harus ada penurunan pencadangan dari sisi perbankan.

“Sebab kami melihat potensi dari sisi kredit sektor perbankan masih tinggi," kata Airlangga.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan, inflasi yang tinggi dapat mengancam proses pemulihan ekonomi. Sebab, kenaikan harga barang dan jasa dapat menggerus daya beli masyarakat.

“Ini yang akan diwaspadai. Pada 2023, postur APBN kembali mengikuti (level) seperti sebelum pandemi corona, yaitu defisit anggaran di bawah 3%,” ujar Sri Mulyani.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menyampaikan bahwa pemerintah berencana menurunkan defisit APBN secara bertahap hingga 2023.

"Kami melihat saat ini berada pada arah cukup kuat untuk bisa menuju disiplin fiskal kembali di bawah 3% terhadap PDB pada 2023," kata Febrio dalam Rakernas Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2021, akhir tahun lalu (14/9/2021).

Febrio menjelaskan, momentum pemulihan mulai terlihat sejak tahun lalu. Menurutnya, ini tidak bisa lepas dari respons cepat pemerintah dengan penerbitan UU Nomor 2 tahun 2020.

Melalui UU tersebut, defisit anggaran boleh di atas 3% selama 2020 - 2022. Oleh karena itu, Kemenkeu melakukan perubahan postur APBN 2020 sebanyak dua kali.

Reporter: Rizky Alika, Antara