Menko Perekonomian Terbitkan Aturan Kelompok Kerja dan Agenda G20

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/POOL/aww.
Pertemuan hari kedua Pertemuan Tingkat Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 atau Finance Ministers and Central Bank Governors (FMCBG) G20 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (18/2/2022).
Penulis: Lavinda
19/2/2022, 10.39 WIB

Pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 27 Tahun 2022 tentang Susunan Keanggotaan dan  Matriks Agenda Kelompok Kerja Sherpa Track Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022.

Beleid ini diterbitkan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan rangkaian acara Presidensi G20 di Indonesia tahun ini, khususnya di Bidang Sherpa Track.

"Pada KepMenko tersebut diatur mengenai susunan keanggotaan Kelompok Kerja Sherpa Track, termasuk penetapan Chair/ Co-Chair/ Alternate Chair dari masing-masing kelompok kerja," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis, Jumat (19/2).

Selain itu, pemerintah juga menetapkan matriks agenda yang mengatur mengenai jadwal pertemuan dan agenda prioritas dari seluruh kelompok kerja. Pemerintah juga mengatur secara lengkap penerapak protokol kesehatan dalam rangkaian kegiatan pertemuan G20 di Indonesia di masa pandemi Covid-19.

”Seluruh penyelenggaraan acara Bidang Sherpa Track, akan berdasar pada pengaturan yang ditetapkan dalam KepMenko, sehingga sudah ada informasi sejak awal yang memberikan kejelasan dan kepastian dalam penyelenggaraan semua kegiatan,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso selaku Ketua Sekretariat Sherpa Track dan Finance Track.

Sebelumnya, terdapat pula Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 (SE KaSatgas) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble.

Halaman:

Dalam rangka mendukung kampanye penyelenggaraan G20 di Indonesia, Katadata menyajikan beragam konten informatif terkait berbagai aktivitas dan agenda G20 hingga berpuncak pada KTT G20 November 2022 nanti. Simak rangkaian lengkapnya di sini.