Total Harta Pengungkapan Sukarela Pajak Sudah Capai Rp 17 Triliun

Ilustrasi. Ditjen Pajak mencatat, total pajak penghasilan yang diperoleh dari Program Pengungkapan Pajak Sukarela mencapai Rp 1,78 triliun.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
21/2/2022, 11.23 WIB

Direktorat Jenderal Pajak mencatat total harta yang telah diungkapkan wajib pajak melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pajak hingga Senin (21/2) mencapai Rp 17,13 triliun. Program ini telah diikuti  15.226 wajib pajak dalam bentuk 16.952 surat keterangan. 

"Data per 21 Februari 2022 pukul 08.00 WIB, jumlah pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp 1,78 triliun," tulis dalam laman resmi https://pajak.go.id/pps , Senin (21/2).

Dari total harta yang sudah diungkapkan, mayoritas merupakan harta deklarasi dalam negeri (DN) dan hasil repatrisasi luar negeri sebesar Rp 15,03 triliun atau 87,7% dari nilai bersih harta yang dilaporkan. 

Selain itu, terdapat 6,3% atau Rp 1,07 triliun yang merupakan harta hasil deklarasi DN dan repatrisasi luar negeri yang kemudian diinvestasikan ke instrumen yang sudah ditetapkan. Sisanya, 6% atau Rp 1,02 triliun merupakan harta yang hanya dideklarasikan di luar negeri.

Pelaksanaan program PPS merupakan amanat dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pengungkapan sukarela hanya berlangsung selama enam bulan, dibuka mulai 1 Januari hingga akhir Juni 2022. Karena itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sebuah acara awal bulan ini kembali mengingatkan para wajib pajak yang memiliki harta belum atau kurang dilaporkan untuk segera ikut program ini.

"Ada wajib pajak yang belum mengikuti tax amnesty yang pertama itu, sekarang kami memberikan kesempatan sekali lagi.,” ujar Sri Mulyani dalam Sosialisasi UU HPP di Medan Sumatera Utara, Jumat (4/2).

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said