Tarif PPh Final Jasa Konstruksi Turun, Ini Ketentuan Barunya

ANTARA FOTO/Basri Marzuki/rwa.
Ilustrasi. Tarif turun dari 2% menjadi 1,75% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
25/2/2022, 17.08 WIB

Pemerintah menurunkan tarif dan menambah golongan tarif baru Pajak Penghasilan (PPh) final atas jasa konstruksi. Ketentuan baru ini mulai berlaku efektif sejak 21 Februari 2022.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 51 tahun 2008 tentang PPh atas Usaha Jasa Konstruksi. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan penyesuaian tersebut dilakukan untuk mendukung iklim usaha sektor konstruksi yang lebih kondusif. 

“Selain itu, kebijakan ini juga dapat membantu sektor konstruksi menghadapi pandemi Covid-19 sehingga keberlangsungan proses bisnis dari hulu ke hilir tetap terjaga,” kata Neilmaldrin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/2).

Pemerintah melalui PP Nomor 9 Tahun 2022 menambah golongan tarif PPh final jasa konstruksi dari sebelumnya lima tarif menjadi tujuh tarif. Selain itu, beberapa jenis tarif juga diturunkan. Berikut skema tarif dalam ketentuan yang baru: 

  • Tarif turun dari 2% menjadi 1,75% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan
  • Tarif tetap 4% untuk pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan
  • Tarif turun dari 3% menjadi 2,65% atas pekerjaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa selain kedua penyedia jasa di atas, antara lain penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha menengah, besar atau spesialis
  • Tarif turun dari 4% menjadi 3,5% untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk perseorangan
  • Tarif tetap 6% untuk jasa konsultansi konstruksi oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk perseorangan
  • Tarif baru 2,65% berlaku untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi, artinya gabungan antara pekerjaan konstruksi dan konsultansi konstruksi, yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha
  • Tarif baru 4%  untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha.

Pemerintah melalui PP 9 Tahun 2022 juga mengatur bahwa pelaksanaan ketentuan PPh final untuk usaha jasa konstruksi dalam PP ini akan dievaluasi setelah 3 tahun sejak diundangkan oleh Menteri Keuangan pada 21 Februari 2022.

“Jadi, berdasarkan evaluasi yang akan dilakukan oleh Menteri Keuangan, penghasilan dari usaha jasa konstruksi bisa saja dikenakan PPh sesuai ketentuan umum Pasal 17 UU PPh. Tergantung hasil evaluasi,” kata Neilmaldrin.

Selama masa peralihan, terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum PP 9 Tahun 2022 diundangkan, maka berlaku ketentuan dalam PP 51 Tahun 2008 dan perubahan pertamanya. Sementara untuk kontrak yang dibayarkan sejak PP ini berlaku, pengenaan pajaknya berdasarkan PP 9 Tahun 2022.

Reporter: Abdul Azis Said