Sri Mulyani Tetapkan 332 Industri Tujuan Investasi dalam Tax Amnesty

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/POOL/rwa.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjalan meninggalkan ruangan usai penutupan Pertemuan Tingkat Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 atau Finance Ministers and Central Bank Governors (FMCBG) G20 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (18/2/2022).
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Yuliawati
1/3/2022, 13.57 WIB

Kementerian Keuangan menetapkan 332 kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam dan sektor energi terbarukan yang bisa dipilih sebagai tujuan investasi untuk harta wajib pajak yang diungkapkan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty jilid kedua. Harta yang diinvestasikan tersebut akan memperoleh hak istimewa berupa tarif pajak yang paling rendah.

Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 52/KMK.010/2022 (KMK-52/KMK.010/2022) tentang Kegiatan Usaha Sektor Pengolahan Sumber Daya Alam dan Sektor Energi Terbarukan Sebagai Tujuan Investasi Harta Bersih Dalam Rangka Pelaksanaan PPS. Beleid ini terbit sebagai aturan pelaksana dari ketentuan pasal 16 ayat (4) PMK Nomor 196.PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengingatkan investasi dari harta yang dilaporkan pada program PPS paling lambat pada 30 September 2023. Adapun holding period atau lamanya investasi paling singkat lima tahun sejak diinvestasikan.

"Saat ini, investasi PPS sangat penting nilainya sebagai sumber investasi baru untuk membiayai pembangunan ekonomi nasional,” kata Neil dalam keterangan resminya, Selasa (1/3).

Beberapa kegiatan usaha yang bisa jadi tujuan investasi para pengungkap harta sukarela di antaranya, pengusahaan tenaga panas bumi, industri pengolahan dan pengawetan produk daging dan daging unggas, industri pengasapan atau pemanggangan ikan, industri pengolahan rumput laut, industri minyak mentah kelapa sawit (CPO), industri batu bata dari tanah liat atau keramik, industri mesin pembangkit listrik, industri furniture dari kayu, hingga aktivitas pengembangan video game dan pengembangan teknologi blockchain.

Investasi pada hilirisasi sumber daya alam dan sektor energi terbarukan merupakan alternatif investasi PPS selain ke Surat Berharga Negara (SBN). Bagi wajib pajak yang mendeklarasikan hartanya kemudian menginvestasikannya akan mendapat hak istimewa kebijakan tarif terendah dalam PPS, baik untuk skema pertama maupun skema kedua. Pada skema pertama, akan dikenakan tarif 6% sementara di skema kedua sebesar 12%.

Selain menunjuk 332 sektor industri, Kementerian Keuangan juga mulai menerbitkan SBN seri khusus melalui private placement pada akhir bulan lalu bagi wajib pajak yang ingin memarkirkan hartanya di obligasi. Terdapat tiga jenis SBN yang akan diterbitkan, yakni dua seri Surat Utang Negara (SUN) konvensional dan satu sukuk. Penerbitan SBN  ini dilakukan setiap bulan.

Neil mengatakan, untuk wajib pajak yang telah menempatkan investasi di salah satu jenis investasi, baik SBN maupun salah satu jenis industri di atas, diberikan kemudahan untuk dapat berpindah antar investasi. Syaratnya, perpindahan investasi ke bentuk lain dilakukan setelah minimal dua tahun dan maksimal dua kali perpindahan, selain itu maksimal sekali perpindahan dalam satu tahun kalender. 

Jika terdapat jeda waktu antara pencairan investasi sebelumnya dan penempatan investasi berikutnya, maka jeda itu tidak dihitung dalam periode investasi minimal lima tahun. Selain itu, jeda juga hanya boleh maksimal dua tahun.

"Investasi tidak harus lima tahun dalam satu jenis investasi tapi bisa setelah dua tahun pindah. Misalnya sudah investasi di sektor energi terbarukan, setelah dua tahun pindah ke SBN atau hilirisasi sumber daya alam. ini murni bisnis, jadi investor bisa menentukan mana yang paling menguntungkan,” kata Neil.

Reporter: Abdul Azis Said