Sri Mulyani Terbitkan Aturan Denda Besar untuk Pelanggar DMO Batu Bara
Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan ketentuan pengenaan denda dan dana kompensasi bagi perusahaan batu bara yang melanggar ketentuan Domestik Market Obligation. Aturan ini diterbitkan untuk mengamankan pasokan batu bara domestik khususnya untuk kepentingan umum.
Ketentuan pengenaan denda dan dana kompensasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak Berupa Denda dan Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri pada Kementerian ESDM. Beleid ini berlaku resmi sejak diundangkan pada 2 Maret.
"Berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia yang menyatakan agar pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri harus dipenuhi khususnya untuk kepentingan umum," demikian bunyi beleid tersebut dikutip Kamis (10/3).
Ketentuan denda dalam beleid ini yakni, selisih harga jual ke luar negeri dikurangi harga patokan batu bara dikali volume penjualan ke luar negeri sebesar kewajiban pemenuhan DMO yang tidak dipenuhi perusahaan. Ketentuan denda ini berlaku baik bagi perusahaan batu bara yang memasok kebutuhan domestik untuk penyediaan tenaga listrik dan kepentingan umum maupun selain untuk dua tujuan tersebut.
"Denda wajib dibayarkan apabila harga jual batubara ke luar negeri lebih tinggi dari harga patokan batu bara," bunyi beleid tersebut.
Sementara itu, kompensasi pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri wajib dibayar apabila realisasi pemenuhan DMO per tahun (ton) lebih kecil dari kewajiban DMO. Besaran dana kompensasi ini bergantung pada tarif kompensasi yang ditetapkan berbeda-beda sesuai kelas kualitas batu bara dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Adapun formulasi perhitungan besaran dana kompensasi yang harus dibayarkan, yakni tarif kompensasi berdasarkan kualitas batu bara dan HBA dikalikan dengan selisih antara kewajiban pemenuhan DMO per tahun terhadap realisasi DMO per tahun.