Ditjen Pajak Tebar Lagi Surat "Peringatan" untuk Lapor Harta Sukarela

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan (kedua kanan) bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) serta Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo (kedua kiri) menunjukkan bukti pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2021 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Penulis: Abdul Azis Said
10/3/2022, 19.13 WIB

Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak berencana kembali menyebar 'surat cinta' kepada wajib pajak untuk segera melaporkan harta lewat program pengungkapan sukarela (PPS). Ditjen Pajak memperingatkan sudah mengantongi sejumlah informasi soal harta para wajib pajak.

"Ada beberapa surat yang akan kami coba layangkan. Untuk mengingatkan saja bahwa kami memiliki sesuatu informasi mengenai harta wajib pajak," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam acara sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Kamis (10/3).

“Mohon kiranya, kalau ada kesempatan seperti ini (PPS) dapat dimanfaatkan,” tambah dia.

Suryo mengatakan, Ditjen Pajak rutin menerima informasi mengenai harta wajib pajak dari lembaga keuangan dalam dan luar negeri setiap bulan. Sejumlah Kementerian dan Lembaga (K/L) juga rajin menyetorkan informasi terkait.

Dengan berbagai sumber informasi tersebut, ia mengingatkan para wajib pajak untuk mengikuti PPS. Ini supaya terhindar dari pengenaan tarif pajak jumbo.

Harta sebelum 2015 yang tak kunjung dilaporkan di PPS bisa dikenakan sanksi hingga 200%. Selain itu, sanksi berlapis untuk harta 2016-2020 yang masih disembunyikan.

"Daripada nanti, mohon maaf, teman saya (Ditjen Pajak) ngoyak-ngoyak, lebih baik saatnya kita saling mendeklarasikan," kata Suryo.

Menteri Keuangan Sri Mulyani yang hadir pada acara sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengingatkan hal serupa. Dia mengatakan, ada sistem pertukaran informasi terkait rekening para wajib pajak yang berada di luar negeri, bernama Automatic Exchange Of Information (AEOI). 

Dengan begitu, harta para wajib pajak yang ditimbun di luar negeri seperti Singapura, Amerika hingga Selandia Baru, bisa diketahui Ditjen Pajak. “Di semua negara surga pajak (tax heaven) kami minta untuk mengungkapkannya," kata Sri Mulyani.

Keberadaan sistem itu melengkapi informasi dan data wajib pajak yang sebelumnya sudah dimiliki dari pengungkapan lewat Tax Amnesty jilid I. Selain itu, Ditjen Pajak memiliki akses ke lembaga keuangan maupun non-keuangan untuk menyelidiki harta di dalam negeri.

Sri Mulyani menyampaikan, langkah Ditjen Pajak melacak harta wajib pajak yang disembunyikan, merupakan upaya menjaga kepercayaan masyarakat bahwa penagihan pajak dilakukan secara adil. 

Ditjen Pajak pun mengirimkan 'surat cinta' kepada wajib pajak berisi imbauan untuk mengikuti PPS pada 13 Januari. Surat disebar kepada 13,4 juta email yang berisi informasi jadwal pelaksanaan PPS, skema tarif yang ditawarkan hingga langkah-langkah untuk melaporkan harta.

Program PPS berlangsung sejak awal tahun ini hingga akhir Juni. Sudah ada 20.964 wajib pajak yang melaporkan harta dengan 23.585 surat keterangan per Pukul 08.00 WIB hari ini (10/3).

Dari hampir 21 ribu yang melapor, nilai harta bersih yang diungkapkan mencapai Rp 27,39 triliun.

Ditjen Pajak mencatat, mayoritas harta yang diungkapkan tersebut merupakan hasil deklarasi dalam negeri Rp 24 triliun. Sedangkan harta deklarasi luar negeri Rp 1,6 triliun.

Lalu, harta hasil deklarasi yang kemudian diinvestasikan ke instrumen yang ditetapkan pemerintah sebanyak Rp 1,7 triliun.

Reporter: Abdul Azis Said