Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan berencana memanfaatkan aset hasil sitaan pengemplang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk dialihkan kepada Badan Usaha Milik negara (BUMN) melalui mekanisme Penyertaan Modal Negara (PMN). Aset BLBI yang akan diserahkan, yakni aset properti yang ada di Lippo Karawaci, Tangerang.
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Dana BLBI (Satgas BLBI) pada akhir Agustus lalu menyita 251.992 meter persegi lahan beserta bangunan di perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang. Aset ini tidak semuanya dialihkan ke BUMN, tetapi juga lewat mekanisme pemanfaatan lainnya.
"Sebagian akan dilakukan kerja sama pemanfaatan dan sebagian lagi akan diberikan Penyertaan Modal Negara (PMN), rencananya kepada salah satu BUMN," kata Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN Purnama T Sianturi dalam diskusi dengan media, Jumat (18/3).
Namun, Purnama belum membocorkan BUMN mana yang akan memperoleh PMN dari aset eks BLBI tersebut. Pihaknya masih melakukan kajian dengan mempertimbangkan sisi keekonomian serta kesesuaian antara aset dengan bisnis BUMN.
"Kami belum bisa menyebut nama BUMN-nya karena akan dipilih mana BUMN yang pas fungsinya dengan aset yang akan kita PMN-kan," kata dia.
Selain itu, aset eks BLBI di Lippo Karawaci ini juga dimanfaatkan lewat penjualan secara lelang. Pada akhir November lalu, pemerintah sudah mengeluarkan pengumuman lelang untuk lahan seluas 37.779 meter persegi, tepatnya untuk aset di Blok B Taman Buah Perumahan Lippo Karawaci. Namun hingga saat ini masih belum ada peminat sehingga akan dijadwalkan untuk melakukan lelang ulang.
Purnama mengatakan, properti hasil sitaan BLBI bisa dimanfaatkan lewat sejumlah cara. Pengelolaanya bisa melalui penjualan lelang, melalui pinjam pakai kepada Pemerintah Daerah, melalui PMN seperti pada sebagian aset di Lippo Karawaci, maupun hibah kepada Pemda seperti yang diberikan untuk Pemkot Bogor.
Pemerintah sebelumnya menggelar seremoni penguasaan aset eks BLBI oleh Satgas BLBI pada Jumat (27/8). Salah satu aset yang disegel adalah tanah seluas 251.992 m2 di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang.
Satgas BLBI menjelaskan, aset tanah yang berlokasi di Perumahan Lippo Karawaci telah tercatat pada laporan keuangan pemerintah pusat senilai Rp 1,33 triliun. Seluruh dokumen kepemilikan aset ini juga sudah atas nama BPPN, yang artinya merupakan milik pemerintah.
“Selama ini, aset yang berlokasi di Lippo Karawaci telah dimanfaatkan oleh pihak ketiga tanpa izin dari Kementerian Keuangan. Pihak ketiga telah disurati atau diingatkan,” demikian tertulis dalam siaran pers Satgas BLBI akhir Agustus 2021.