Satgas BLBI Akan Kembali Lelang Aset Tommy Soeharto Bulan Depan

Katadata
Ilustrasi. Pemerintah telah melelang aset Tommy Soeharto sitaan BLBI pada 12 Januari 2022. Namun, tak ada calon pembeli yang berminat hingga batas akhir penawaran.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
29/3/2022, 13.21 WIB

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) akan kembali melelang aset sitaan milik Tommy Soeharto melalui PT Timor Putera Nasional (TPN). Empat aset Tommy akan dilelang bulan depan lantaran tak ada peminat pada lelang sebelumnya.

Rencana lelang tersebut diumumkan lewat surat pengumuman yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta Wiwin Rianti tertanggal 29 Maret 2022.

"KPKNL Jakarta V dengan bantuan kantor KPKNL Purwakarta akan melakukan penjualan dimuka umum atau lelang berdasarkan Surat Perintah Penjualan Barang Sitaan (SPPBS) dan Ketua PUPN Cabang DKI Jakarta dengan debitur PT TPN," tulis dalam pengumuman yang diterima Katadata.co.id, Selasa (29/3).

Lelang akan digelar pada Rabu, 27 April 2022 dengan batas akhir panwaran pukul 10.00 WIB. Lelang dilakukan melalui alamat domain https://www.lelang.go.id dengan tempat lelang di kantor KPKNL Purwakarta.

Empat aset Tommy yang akan dilelang tersebut merupakan aset yang sama yang tak laku terjual pada lelang Januari lalu. Berikut perinciannya:

  • Sebidang Tanah SHGB No. 3/Kamojing luas 518.870 meter persegi atas nama PT Timor Industri Komponen terletak di Desa Kamojing
  • Sebidang Tanah SHGB No. 4/Kamojing luas 530.125 meter persegi atas nama PT KIA Timor Motors terletak di Desa Kamojing
  • Sebidang Tanah SHGB No 5/Cikampek Pusaka luas 100.985 meter persegi atas nama PT KIA Timor Motors terletak di Desa Cikampek Pusaka
  • Sebidang Tanah SHGB No. 22/Kalihurip luas 98.896 meter persegi atas nama PT KIA Timor Motors terletak di Desa Kalihurip

"Keempat bidang tanah tersebut terlekat di kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat dan berikut bangunan di atasnya," demikian tertulis dalam pengumuman tersebut.

Nilai limit dari keempat aset tersebut sebesar Rp 2,15 triliun, lebih rendah dibandingkan saat lelang pertama yang dipatok Rp 2,45 triliun. Selain itu, kewajiban setor untuk uang jaminannya juga turun dari Rp 1 triliun menjadi Rp 430 miliar.

Pemerintah sebelumnya telah melelang aset Tommy tersebut pada 12 Januari 2022. Namun, tak ada calon pembeli yang berminat hingga batas akhir penawaran

Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan, situasi ekonomi saat ini yang masih terdampak pandemi mempengaruhi pengambilan keputusan calon pembeli. Pasalnya, aset yang bernilai triliunan rupiah biasanya dibeli untuk tujuan investasi.

"Perhitungan calon pembeli apakah dalam waktu setahun dua tahun apakah bisa balik modal? Itulah kenapa tidak ada peminat atau menyetorkan jaminan pada saat lelang kemarin," kata perempuan yang akrab disapa Ani itu dalam diskusi dengan media, Jumat (14/1).

Di sisi lain, Ani memastikan semua aset tersebut memiliki legalitas. Selain itu, pihak pemohon lelang adalah pemerintah dengan tujuan mengembalikan hak negara, karena itu lelang tersebut tentunya diajukan oleh pihak yang berkapasitas.

Reporter: Abdul Azis Said