Jual Beli Motor dan Mobil Bekas Kena PPN 1,1%, Ini Aturan Lengkapnya
Pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap perdagangan kendaraan bermotor bekas sebesar 1,1% dari harga jual. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 tahun 2022.
“Perhitungan PPN disederhanakan dengan mekanisme besaran tertentu sebesar 1,1% dari harga jual,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor di Jakarta, Selasa (12/4).
Ia menjelaskan, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memungut PPN merupakan PKP pedagang kendaraan bermotor bekas yang melakukan kegiatan usaha penyerahan kendaraan bermotor bekas. Sementara kegiatan jual-beli kendaraan bermotor bekas yang dilakukan oleh orang pribadi atau individual yang bukan PKP dan penjualan atau pembelian yang dilakukan bukan karena kegiatan usaha tidak perlu memungut PPN.
Neil menjelaskan, PMK-65/PMK.03/2022 yang mulai berlaku sejak 1 April 2022 ini merupakan penyesuaian karena adanya perubahan tarif PPN dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sebelum ada PMK baru tersebut, beleid yang mengatur PPN atas kendaraan bermotor bekas berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2010.
Tak hanya mengatur terkait besaran PPN, PMK terbaru turut menyederhanakan ketentuan mengenai pengenaan PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas. Ketentuan pokok terkait pengenaan PPN atas transaksi penjualan kendaraan motor bekas berdasarkan PMK baru ini termasuk dasar hukum pembentukan dengan Pasal 16G Huruf I UU PPN.
Kementerian Keuangan resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) per hari ini (1/4). Meski demikian, pemerintah juga masih tetap memberikan 'hak istimewa' bagi sejumlah barang dengan fasilitas pembebasan PPN ataupun tidak dikenakan PPN.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari menyebut penyesuaian tarif PPN merupakan amanat pasal 7 UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan," kata Puspa dalam keterangan tertulisnya, akhir bulan lalu.
Sebagai bentuk penyesuaian terhadap tarif baru ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga telah menyesuaikan aplikasi layanan perpajakan. Ini meliputi e-Faktur Desktop, e-Faktur Host to Host, e-Faktur Web, VAT Refund, dan e-Nofa Online.
Pengaturan lebih lanjut mengenai UU HPP klaster PPN ini tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK). Kemenkeu saat in telah menyusun 14 PMK yang menjadi turunan dari aturan PPN tersebut, mulai dari ketentuan PPN atas penyerahan hasil tembakau, kriteria barang dan jasa yang tidak dikenai PPN hingga aturan soal PPN atas transaksi perdagangan aset kripto