BI Naikkan Limit Saldo Uang Elektronik Jadi Rp 20 Juta Mulai Juli 2022

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.
Calon penumpang mengisi ulang uang elektroniknya di Halte Transjakarta Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (8/4/2022).
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Yuliawati
19/4/2022, 16.40 WIB

Bank Indonesia (BI) menaikkan batas maksimal nilai yang dapat disimpan atau saldo uang elektronik yang terdaftar(registered) menjadi Rp 20 juta dari ketentuan sebelumnya Rp 10 juta. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juli 2022 dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi.

Selain itu batas nilai transaksi bulanan pun meningkat menjadi Rp 40 juta per bulan. "Meningkatkan batas nilai transaksi bulanan dari Rp 20 juta per bulan menjadi Rp 40 juta per bulan," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur BI edisi April, Selasa (19/4).

Deputi Gubernur BI Juda Agung menyebut perubahan batas maksimal saldo dan nilai transaksi tersebut berlaku untuk uang elektronik registered baik yang basisnya chip maupun server.

Perubahan ketentuan ini untuk memenuhi kebutuhan akan transaksi uang elektronik yang makin besar. Apalagi, transaksi uang elektronik saat ini bukan hanya untuk menunjang layanan e-commerce, kini sudah meluas termasuk juga untuk kebutuhan wisata.

"(Perubahan) ini juga sejalan dengan kebijakan limit QR Indonesia Standar (QRIS) yang sudah kami naikkan," kata Juda.

BI sudah lebih dulu menaikan batas maksimal transaksi QRIS dari Rp 5 juta menjadi Rp 10 juta yang berlaku mulai 1 Maret 2022. Perubahan limit ini juga untuk mendorong konsumsi masyarakat dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi.

BI terakhir kali mengubah kebijakan atas batas maksimal saldo di uang elektronik pada 2018. Saat itu limitnya dinaikan dari Rp 5 juta menjadi Rp 10 juta untuk uang elektronik registered atau terdaftar. Adapun yang termasuk dalam kategori ini yaitu uang elektronik yang data identitas pemegangnya tercatat atau terdaftar ada penerbit uang elektronik.

Adapun, untuk limit uang elektronik unregistered atau yang data identitas pemegangnya tidak terdaftar sebesar Rp 2 juta. Nilainya juga dinaikan dari ketentuan awal Rp 1 juta.

BI mencatat sampai dengan kuartal pertama tahun ini, nilai transaksi uang elektronik tumbuh 42,06% secara tahunan. Nilai transaksi untuk keseluruhan 2022 diproyeksikan meningkat 18,03% hingga mencapai Rp 360 triliun.

Selain itu, BI juga mencatat nilai transaksi digital banking pada tiga bulan pertama tahun ini sudah meningkat 34,90% tahunan. Nilai transaksinya diperkirakan meningkat 26,72% untuk keseluruhan tahun hingga mencapai Rp 51.729 triliun.

"Transaksi ekonomi dan keuangan digital menunjukkan perkembangan pesat seiring peningkatan akseptasi dan preferensi masyarakat dalam berbelanja daring, perluasan dan kemudahan sistem pembayaran digital serta akselerasi digital banking," kata Perry.

Berdasarkan data yang dihimpun perusahaan pembayaran online Sepulsa, Mandiri E-money merupakan merek e-toll terpopuler pada 2021. Hal tersebut dilihat dari besarnya jumlah pengguna e-toll Mandiri E-Money yang mencapai 25 juta sepanjang 2021. Berikut grafik Databoks: 

Reporter: Abdul Azis Said