Pemerintah berencana kembali melelang aset sitaan milik Tommy Soeharto atas nama PT Timor Putera Nasional (TPN) terkait utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Lelang akan kembali dilakukan setelah lelang kedua yang digelar hari ini (27/4) tak memiliki peminat.
Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tri Wahyuningsih Retno Mulyani menjelaskan, pelaksanaan lelang atas empat aset milik debitur atas nama TPN telah dilaksanakan pada hari ini, Rabu (27/4). Namun hingga kemarin atau batas waktu yang ditentukan, tidak ada peserta yang mendaftar dan menyetorkan uang.
"Maka demikian, lelang eksekusi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) terhadap objek jaminan tersebut di atas dinyatakan Tidak Ada Peminat (TAP)," ujar Tri dalam siaran pers, Rabu (27/4).
Ia menjelaskan, DJKN melalui KPKNL Jakarta V akan menjadwalkan kembali lelang atas keempat aset jaminan tersebut. Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperoleh pengembalian utang kepada negara atas nama PT TPN. Meski demikian, belum ada jadwal terkait pelaksanaan lelang ketiga ini.
Aset milik TPN yang dilelang hari ini berupa tanah dan bangunan seluas 124,88 hektar dilengkapi dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Adapun empat aset tersebut berlokasi di Kecamatan Cikampek Karawang, Jawa Barat.
Aset-aset tersebut antara lain:
- Sebidang Tanah SHGB No. 3/Kamojing luas 51,8 hektare atas nama PT. Timor Industri Komponen terletak di Desa Kamojing
- Sebidang Tanah SHGB No. 4/Kamojing luas 53,01 hektare atas nama PT. KIA Timor Motors terletak di Desa Kamojing
- Sebidang Tanah SHGB No.5/Cikampek Pusaka luas 10,1 hektar atas nama PT. KIA Timor Motors terletak di Desa Cikampek Pusaka
- Sebidang Tanah SHGB No.22/Kalihurip luas 9,9 hektar atas nama PT. KIA Timor Motors terletak di Desa Kalihurip
Dalam keterangan lelang di situs resmi lelang.go.id, pemerintah menurunkan nilai jual aset dan juga jaminannya. Nilai aset yang sebelumnya Rp 2,425 triliun hampir Rp 300 miliar menjadi Rp 2,151 triliun.
Pemerintah juga menurunkan limit jaminan yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 1 triliun menjadi Rp 430 miliar.