Pemerintah dapat mengoptimalkan Barang Milik Negara (BMN) di DKI Jakarta untuk membiayai pembangunan Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara. Optimalisasi aset negara tersebut dapat berupa sewa dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 17 Tahun 2022 yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN.
Ketentuan terkait sewa BMN dalam rangka pembiayaan IKN diatur dalam beleid tersebut. Pasal 115 berbunyi, aset negara dapat disewakan kepada pihak lain dalam jangka waktu maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang dengan persetujuan Menteri Keuangan selaku pengelola barang.
Sewa aset negara berdasarkan perjanjian dengan nilai sewanya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pemerintah memberikan dua opsi pembayaran sewa, yakni dibayar sekaligus atau bertahap.
Pembayaran secara sekaligus dilakukan secara tunai sebelum ditandatanganinya perjanjian sewa dan kepada mitra sewa dapat diberikan faktor penyesuaian. Dalam hal pembayaran sewa secara bertahap, mitra sewa membayar minimal 10% dari keseluruhan nilai sewa untuk tahap pertama yang harus dibayar penuh secara tunai sebelum ditandatangani perjanjian.
Pembayaran uang sewa tahap selanjutnya dilakukan sesuai perjanjian. Mitra sewa bisa mempercepat pembayaran dengan mempertimbangkan nilai waktu uang alias time value of money.
"Dalam pelaksanaan sewa, mitra sewa dapat melakukan perubahan struktur BMN berupa bangunan, atas persetujuan pengelola barang" bunyi beleid tersebut dikutip Jumat (6/5).
Pasal 100 beleid tersebut berbunyi, aset negara yang dioptimalkan tersebut berupa BMN yang sebelumnya digunakan oleh Kementerian/Lembaga (K/L) di DKI Jakarta atau provinsi lainnya. Kementerian Keuangan pada Januari lalu sempat mengatakan dari sekitar Rp 1.400 triliun aset negara yang berada di Jakarta, terdapat aset senilai Rp 300 triliun yang bisa dioptimalisasi.
Tidak semua aset negara yang ada di Jakarta saat ini bisa dioptimalkan untuk membantu pembiayaan IKN. Alasannya, tidak semua aset tersebut akan ditinggalkan dan menganggur, contohnya istana negara, beberapa rumah ibadah milik pemerintah maupun kantor perwakilan yang dipastikan masih akan dipakai pemerintah.
Selain melalui sewa, optimalisasi BMN untuk pembiayaan IKN juga bisa dalam bentuk pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah/bangun serah guna (BGS/BSG), kerja sama penyediaan infrastruktur, atau kerja sama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur.
Tata cara pinjam pakai, BGS/BSG, kerja sama penyediaan infrastruktur serta kerja sama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN. Sementara untuk KSP, seperti halnya ketentuan penyewaan BMN, diatur khusus dalam PP 17 tahun 2022 ini.
Mitra KSP yang akan menggunakan BMN harus membayar pembagian pendapatan (revenue sharing) ke kas negara yang besarnya ditetapkan dari hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh menteri keuangan. Jangka waktu kerja sama ini maksimal 50 tahun.