Kurs Pajak 11-17 Mei, Rupiah Menguat Terhadap 16 Mata Uang Asing

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
Ilustrasi, pekerja menunjukkan uang dolar AS dan rupiah di salah satu gerai penukaran mata uang di Jakarta.
Penulis: Agung Jatmiko
11/5/2022, 06.30 WIB

Kurs pajak untuk periode 11-17 Mei telah ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan. Selama sepekan mendatang, nilai tukar rupiah untuk transaksi perpajakan ini ditetapkan menguat terhadap mayoritas mata uang asing yang ada dalam daftar yang dibuat Kemenkeu.

Nilai tukar untuk transaksi perpajakan ini memiliki dasar hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa untuk transaksi penghitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) terutang, harus diubah ke dalam mata uang rupiah.

Kurs pajak menjadi acuan untuk kegiatan impor barang kena pajak (BKP), penyerahan BKP, penyerahan jasa kena pajak (JKP), pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean, dan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean. Penentuan kurs ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK).

Kurs Pajak 11-17 Mei

Melalui KMK Nomor 24/KM.10/2022, pemerintah menetapkan nilai tukar rupiah untuk keperluan transaksi perpajakan ditetapkan menguat terhadap 16 mata uang asing.

Terhadap dolar Australia (AUD) misalnya, kurs pajak untuk periode 11-17 Mei ditetapkan di level Rp 10.277,3 per AUD. Nilai ini tercatat menguat signifikan 2,68% dibandingkan level yang ditetapkan pada periode 27 April-10 Mei.

Kemudian, terhadap dolar Singapura (SGD) nilai tukar rupiah ditetapkan di level Rp 10.456,86 (SGD) atau menguat 0,51% dibandingkan nilai yang ditetapkan pada periode sebelumnya. Lalu, terhadap ringgit Malaysia (MYR) level rupiah ditetapkan sebesar Rp 3.313,82 per MYR atau menguat 1,17%.

Kurs pajak rupiah untuk periode 11-17 Mei juga ditetapkan menguat terhadap euro (EUR) dan yuan Tiongkok (CNY), masing-masing 1,42% dan 1,82%. Terhadap dua mata uang mitra dagang utama Indonesia ini, nilai rupiah ditetapkan masing-masing Rp 15.293,07 per EUR dan Rp 2.184,72 per CNY.

Meski demikian, nilai tukar untuk keperluan perpajakan selama sepekan mendatang ditetapkan melemah terhadap dua mata uang mitra dagang utama Indonesia, yakni dolar Amerika Serikat (AS) dan yen Jepang (JPY).

Terhadap dolar AS atau USD, kurs pajak selama sepekan mendatang ditetapkan di level Rp 14.441 atau melemah 0,61%. Sementara, terhadap JPY nilai tukar rupiah ditetapkan di level Rp 11.205,48 per 100 JPY atau melemah tipis 0,03%.

Secara perinci, berikut ini tabel kurs pajak untuk periode 11-17 Mei yang dikeluarkan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, berdasarkan KMK Nomor 24/KM.10/2022.

Mata UangKodeKurs Pajak
11-17 Mei27 April-10 Mei
Dolar ASUSD14.441,0014.353,00
Dolar AustraliaAUD10.277,3010.560,93
Dolar KanadaCAD11.275,3011.386,98
Kroner DenmarkDKK2.055,322.085,62
Dolar HongkongHKD1.840,361.829,73
Ringgit MalaysiaMYR3.313,823.353,35
Dolar Selandia BaruNZD9.435,719.659,01
Kroner NorwegiaNOK1.552,601.617,54
Poundsterling InggrisGBP18.163,5518.645,18
Dolar SingapuraSGD10.456,8610.510,72
Kroner SwediaSEK1.471,331.506,28
Franc SwissCHF14.934,5315.088,94
Yen JepangJPY11.205,4811.201,77
Kyat MyanmarMMK7,807,75
Rupee IndiaINR188,65188,05
Dinar KuwaitKWD47.199,0646.988,70
Rupee PakistanPKR77,8077,57
Peso PhilipinaPHP276,38274,02
Riyal Saudi ArabiaSAR3.849,653.826,97
Rupee Sri LankaLKR41,7343,11
Bath ThailandTHB421,54424,30
Dolar Brunei DarussalamBND10.475,4710.513,80
EuroEUR15.293,0715.514,30
Yuan TiongkokCNY2.184,722.225,29
Won KoreaKRW11,4711,60

Nilai tukar untuk perpajakan ini bersifat fluktuatif dan nilainya ditetapkan setiap seminggu sekali oleh Kemenkeu melalui KMK, yang berlaku selama tujuh hari. Penentuan nilai tukar untuk perpajakan ini akan berubah-ubah setiap periode (fluktuatif), tergantung dari perubahan nilai mata uang dolar AS yang menjadi acuan utama.

Sebagai informasi, Selain untuk perhitungan PPN dan PPnBM, kurs pajak juga digunakan untuk beberapa jenis transaksi perpajakan lainnya. Pertama, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan 26, yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh penerima penghasilan yang diterima dalam bentuk mata uang asing.

Kedua, kurs pajak juga digunakan untuk perhitungan bea masuk, PPh Pasal 22 impor, PPN impor dan PPnBM impor yang dikenakan terhadap impor barang yang biasanya menggunakan mata uang asing.

Untuk transaksi perpajakan terhadap mata uang di luar daftar yang telah ditetapkan oleh Kemenkeu, pelaku usaha harus mengkonversinya terlebih dahulu ke dolar AS menggunakan kurs spot.

Kurs pajak, kemudian digunakan berdasarkan nilai konversi untuk mata uang tersebut. Nilai yang digunakan adalah kurs untuk transaksi perpajakan dalam dolar AS, yang telah ditentukan oleh Kemenkeu.