Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijadwalkan akan cair pada bulan depan sebelum tahun ajaran baru sekolah. Kementerian Keuangan menyiapkan anggaran Rp 34,3 triliun untuk alokasi gaji ke-13 tahun ini.
"Secara total, anggaran gaji ke-13 kira-kira sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) 2022," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata dalam pesan singkatnya kepada Katadata.co.id, Jumat (10/6)
Kementerian Keuangan sebelumnya mengalokasikan anggaran Rp 34,3 triliun untuk pencairan THR tahun ini. Ini terdiri atas anggaran yang dialokasikan melalui Kementerian dan Lembaga (K/L) sebesar Rp 10,3 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 15 triliun dan Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp 9 triliun.
Adapun pencairan THR tahun ini diberikan kepada PNS dan pensiunan yang terdiri atas 1,8 juta aparatur negara di pusat, 3,7 juta aparatur negara di daerah dan 3,3 juta pensiunan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya telah menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 dilakukan bulan depan. Pencairannya akan mengikuti tahun ajaran baru sekolah.
"Ini kan anak-anak mulai libur minggu depan, tahun ajaran baru sekolah. Sebelum itu biasanya kami cairkan," kata Sri Mulyani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Selasa (7/6).
Besaran gaji ke-13 akan sama dengan THR 2022. Komponen gaji ke-13, terdiri atas gaji pokok, tunjangan (terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan serta tunjangan struktural/fungsional/umum), serta tunjangan kinerja sebesar 50%.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2022, pemerintah menetapkan besaran maksimal THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas di instansi pemerintah, lembaga non struktural dan perguruan tinggi baru. Adapun besaran maksimal dari gaji ke-13 tersebut di rentang Rp 3,21 triliun sampai Rp 24,13 triliun.