Implementasi tarif baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% telah membuahkan hasil. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan, kenaikan tarif tersebut memberikan tambahan penerimaan negara sebesar Rp 4,2 triliun pada Mei 2022.
Aturan kenaikan tarif PPN diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi peraturan Perpajakan (HPP). Dalam beleid omnibus law perpajakan tersebut, tarif PPN naik menjadi 11% mulai 1 April dan kembali naik jadi 12% paling lambat awal 2025.
"PPN kemarin sudah meningkat tarifnya dan pada 2022 ini kami laporkan tambahan satu bulan Rp 4,2 triliun dari kenaikan tarif PPN," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI, Selasa (14/6).
Sementara itu, menurut Suryo, perubahan pada ketentuan umum perpajakan (KUP) dalam UU HPP sejauh ini belum berdampak langsung terhadap penerimaan negara. Kendati demikian, Suryo berharap dampaknya terlihat pada penambahan jumlah wajib pajak (WP) serta peningkatan penerimaan pajak secara gradual dalam jangka panjang.
Dalam UU HPP, pemerintah juga mengubah aturan Pajak Penghasilan (PPh). Mayoritas pengaturan PPh pada UU HPP berupa fasilitas pajak dan sebagian dampaknya baru akan terlihat pada tahun depan.
Aturan PPh ini, di antaranya mengatur perubahan pada bracket PPh orang pribadi yang mencakup tambahan tarif 35% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar. Selain itu, pemerintah mengubah ketentuan penghasilan terendah dengan tarif 5% diperbesar dari semula Rp 0-50 juta menjadi Rp 0-60 juta. Pada April 2022, perubahan pada lapisan penghasilan kena pajak tersebut diperkirakan menggerus penerimaan negara Rp 33,87 triliun.
Selain itu, pemerintah juga berhasil meraup penerimaan negara lewat Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II. Adapun program ini tersisa kurang lebih dua pekan lagi sebelum berakhir pada 30 Juni.
Adapun hingga Senin pagi (13/6), jumlah wajib pajak yang ikut PPS sudah mencapai 75.938 dengan total harta yang diungkap Rp 163 triliun. Adapun dari total harta tersebut, jumlah setoran PPh yang diterima sudah capai Rp 16,3 triliun.
Mayoritas dari harta yang diungkapkan tersebut berupa deklarasi dalam negeri dan hasil repatriasi luar negeri sebesar Rp 142,6 triliun. Jumlah harta yang hanya dideklarasikan di luar negeri Rp 12,1 triliun dan harta yang diinvestasikan Rp 8,4 triliun.