Satgas BLBI Pastikan Tetap Sita Aset Pengemplang Meski Hadapi Gugatan

Dokumentasi Satgas BLBI
Ilustrasi. Proses penyitaan aset yang dilakukan Satgas BLBI diwarnai sejumlah protes berupa gugatan hukum oleh para pengemplang.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
22/6/2022, 15.18 WIB

Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menegaskan tak akan lagi meladeni perdebatan yang dilayangkan pengemplang dan akan mengambil langkah tegas penyitaan. Hal ini karena pemerintah sudah menghabiskan waktu bertahun-tahun untuk proses penagihan. 

Mahfud mengatakan, penagihan BLBI telah berlangsung lebih dari dua dekade sejak bailout dilakukan pada 1997/1998. Namun, selama bertahun-tahun itu pula penagihannya terus diwarnai perdebatan. Perdebatan mencakup protes pengemplang terkait besaran nilai utang yang dihitung Kemenkeu hingga masalah pertahan kepada ATR/BPN. 

"Sekarang pemerintah tidak mau berdebat, sita. Kalau nggak puas, ada jalur hukum di sana," Kata Mahfud dalam seremoni penyitaan aset BLBI di Bogor, Rabu (22/6). 

Ia meminta bagi para pengemplang yang hendak memprotes pemerintah bisa langsung melalui jalur hukum. Proses penyelesaian utang memakan waktu hingga bertahun-tahun pasalnya pemerintah selama ini meladeni protes yang dilayangkan para pengemplang. Walhasil penagihan tak kunjung selesai.

"Ini berlarut-larut terus karena kita meladeni berdebat katanya demi hukum, kita hampir kehilangan banyak aset, sekarang kita tidak akan berdebat, nanti berdebatnya di dalam forum hukum saja yang tepat," kata Mahfud. 

Dalam laporan semester dua tahun lalu, BPK menemukan terdapat aset BLBI yang ternyata dikuasai oleh pihak ketiga senilai Rp 5,83 triliun.

Untuk mendukung proses penagihan utang, Mahfud menyebtu saat ini juga pemerintah membentuk Satgas BLBI untuk penagihannya bisa lebih terintegrasi antar institusi . Presiden RI membentuk satgas tersebut yang terdiri atas 12 institusi mulai dari Kemenkeu hingga penegak hukum dan kepolisian. 

Satgas BLBI mulai melakukan penyitaan aset jaminan eks BLBI sejak Juni tahun lalu. Selama setahun penagihan, hingga 22 Juni 2022, Satgas telah mengumpulkan hasil Rp 22,6 triliun mulai dari uang hingga aset tanah dan bangunan. 

Proses penyitaan aset yang dilakukan Satgas BLBI diwarnai sejumlah protes berupa gugatan hukum oleh para pengemplang. Pada November lalu, dua bos Bank Aspac, Setiawan dan Hendrawan Harjono menggugat pemerintah ke PN Jakarta Pusat. Meski begitu, pengadilan memenangkan pemerintah dan saat ini dua obligor tersebut kembali melayangkan banding atas putusan tersebut. 

Marimutu Sinivasan yang berutang ke negara melalui Grup Texmaco juga menggugat pemerintah pada akhir tahun lalu. Gugatan muncul karena terdapat perbedaan perhitungan nilai utang antara pemerintah dan yang diakuinya. 

Adapun terbaru, pemerintah digugat oleh anak obligor Kaharudin Ongko, Irjanto Ongko ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut dilayangkan pada Selasa (7/6) terkait penyitaan yang dilakukan atas dua asetnya pada Maret lalu. 

Kaharudin Ongko berutang kepada negara lebih dari Rp 8 triliun melalui dua bank yakni Bank Umum Nasional (BUN) dan Bank Arya Panduarta. Sesuai perjanjian tahun 1998, Ongko diwajibkan mengungkap semua asetnya, termasuk yang dimiliki anaknya sebagai jaminan atas utang BLBI.

Reporter: Abdul Azis Said