Aset sitaan eks debitor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) PT Timor Putera Nasional (TPN) milik Tommy Soeharto tak kunjung laku terjual setelah tiga kali dilelang. Kementerian Keuangan kini masih mengkaji upaya lain untuk memanfaatkan aset tersebut.
"Aset Tommy ya tetap akan kami usahakan untuk monetisasi. Ada beberapa opsi lain yang sedang kami lihat tapi pada dasarnya itu akan kami manfaatkan," kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/6).
Seperti diketahui, aset Tommy tak kunjung laku setelah tiga kali dilelang sekalipun nilai limit lelang terus diturunkan. Pada lelang pertama, nilai lelangnya ditetapkan Rp 2,42 triliun, kemudian diturunkan menjadi Rp 2,15 triliun pada lelang kedua dan Rp 2,06 triliun pada lelang terakhir kali pada pertengahan bulan ini.
Lelang tersebut terdiri atas empat aset di Karawang, Jawa Barat, yang dijual satu paket sekaligus, terdiri dari:
- Sebidang Tanah SHGB No. 3/Kamojing luas 51,8 hektare atas nama PT. Timor Industri Komponen terletak di Desa Kamojing.
- Sebidang Tanah SHGB No. 4/Kamojing luas 53,01 hektare atas nama PT. KIA Timor Motors terletak di Desa Kamojing
- Sebidang Tanah SHGB No.5/Cikampek Pusaka luas 10,1 hektar atas nama PT. KIA Timor Motors terletak di Desa Cikampek Pusaka
- Sebidang Tanah SHGB No.22/Kalihurip luas 9,9 hektar atas nama PT. KIA Timor Motors terletak di Desa Kalihurip
Rio mengatakan pihaknya tengah mengkaji cara lain untuk memanfaatkan aset-aset hasil sitaan BLBI bukan hanya milik Tommy Soeharto. Ia juga mengakui memegang aset jaminan yang jumlahnya banyak tersebut merupakan pekerjaan yang berat.
"Semua opsi kita lihat yang penting kita bisa memonetisasi atau kita kasihkan untuk bisa dimanfaatkan termasuk bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik," kata Rio.
Selain menjual secara lelang, Satgas BLBI sejauh ini juga telah memberikan sejumlah aset eks BLBI kepada beberapa kementerian/Lembaga (K/L) maupun Pemda untuk menunjang pelayanan publik. Total aset yang diberikan tersebut 663.607 meter persegi dengan total nilai Rp 1,5 triliun.
Selain itu, pemerintah juga telah memberikan beberapa aset kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui skema Penyertaan Modal Negara (PMN) nontunai dengan nilai Rp 730 miliar. Beberapa aset tersebut diberikan kepada BUMN karya.
Khusus untuk aset Tommy, pemerintah tengah membuka peluang untuk menjual keempat aset tersebut secara terpisah ketimbang seperti saat ini yang dijual gelondongan satu paket. Dengan demikian, ada kemungkinan nilai limit lelangnya akan jauh lebih kecil dibandingkan saat ini yang masih di atas Rp 2 triliun.
"Nanti kami akan carikan jalan lain sehingga bisa dilakukan disposal asetnya secara optimum, ini sedang kami pikirkan (menjual secara terpisah-pisah)," kata Ketua Satgas BLBI yang juga Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban dalam diskusi daring dengan media, Jumat (8/4).