Kementerian Keuangan akan mencairkan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai bulan Juli. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan besaran gaji Ke-13 yang diberikan PNS sama dengan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).
" Pencairan gaji ke-13 dilaksanakan mulai Juli, dimana K/L dapat mengajukan surat perintah membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 24 Juni," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers terkait pencairan gaji ke-13, Selasa (28/6).
Ia menyebutkan, jumlah ASN, PNS, dan pensiunan yang menerima THR dan gaji ke-13 tahun ini, yakni 1,79 juta ASN pusat, 3,65 juta ASN daerah, dan 3,32 juta pensiunan. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran mencapai Rp 35,5 triliun.
Menurut dia, besaran gaji ke-13 akan sama dengan THR 2022. Komponen gaji ke-13 yang akan diberikan tersebut, terdiri atas gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja sebesar 50%.
“Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata dia.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2022, pemerintah menetapkan besaran maksimal THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas di instansi pemerinrah, lembaga non struktural dan perguruan tinggi baru. Adapun besaran maksimal dari gaji ke-13 tersebut di rentang Rp 3,21 triliun sampai Rp 24,13 triliun.
Berikut perincian besaran maksimalnya: