11 Wajib Pajak Lapor Harta Triliunan Rupiah Selama Tax Amnesty Jilid 2

Katadata/maesaroh
Ilustrasi. Total setoran pajak yang diperoleh pemerintah dalam Program Pengungkapan Sukarela atau Tax Amnesty jilid 2 mencapai Rp 61 triliun.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
1/7/2022, 19.05 WIB

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, terdapat 11 wajib pajak  yang melaporkan hartanya Rp 1 triliun ke atas di dalam program pengungkapan sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II. Total peserta program ini tercatat 247.918 wajib pajak.

"Wajib pajak yang mengungkapkan hartanya di atas Rp 1 triliun yang diungkapan dalam PPS ada 11 wajib pajak, kalau dipersenkan kecil banget tapi nilainya material," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers secara daring, Jumat (1/7). 

Ia tidak menjabarkan, berapa wajib pajak yang tergolong wajib pajak badan dan orang pribadi (OP). Di sisi lain, ia menjelaskan, bahwa mayoritas dari peserta program tersebut merupakan wajib pajak yang melaporkan harta di bawah Rp 100 juta. Sebanyak 15,7% peserta melaporkan harta Rp 10 juta ke bawah, sedangkan 33,4% melaporkan harta antara Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.

Sri Mulyani pun mengapresiasi para wajib pajak yang melaporkan hartanya sekalipun nilainya mini kurang dari Rp 10 juta. Jumlah wajib pajak yang melapor harta pada tiering nominal tersebut mencapai 38.870. Menurutnya, hal paling penting dari program ini adalah kepatuhan wajib pajak sekalipun nilainya kecil.

"Berapapun, ini kewajiban kepada negara mereka mengungkapkannya, jadi jangan lihat yang hanya di atas Rp 10 milairsaja. Berapapun hartanya itu relevan karena itu sebetulnya yg lebih penting adalah kepatuhannya," kata Sri Mulyani.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said