Sri Mulyani Sudah Gelontorkan Rp 85 T untuk Subsidi Perumahan

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.
Ilustrasi. Pemerintah akan melanjutkan subsidi perumahan skema FLPP pada tahun dengan target 200 ribu rumah.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
6/7/2022, 20.12 WIB

Pemerintah telah menggelontorkan dana mencapai Rp 85,7 triliun untuk memberikan subsidi perumahan bagi masyarakat kurang mampu sejak 2010 hingga paruh pertama tahun ini. Subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) ini merupakan salah satu langkah pemerintah untuk mengatasi backlog perumahan yang telah menembus 12,75 juta.

"Sejak 2010 hingga pertengahan 2022, pemerintah m keuangan negara telah menyediakan pendanaan bersubsidi bagi 1,03 juta unit rumah," kata Sri Mulyani dalam diskusi daring Road to G20 - Securitization Summit 2022, Rabu (6/7).

Skema FLPP ini akan dilanjutkan tahun ini dengan target 200 ribu rumah. Adapun untuk mendukung program tersebut, Sri Mulyani bakal merogoh Rp 19,1 triliun dari APBN 2022.

"Ini angka yang tidak kecil, mungkin hampir mirip dengan subsidi pupuk untuk petani. Jadi kalau saya sering pakai bahasa bahwa APBN bekerja keras, itu bukan basa basi," kata Sri Mulyani.

Bendahara negara itu mengakui bahwa kebutuhan hunian menjadi masalah pelik yang hingga saat ini masih memerlukan usaha ekstra. Ia menyebut backlog perumahan atau kesenjangan kebutuhan dan jumlah rumah yang dibangun, mencapai 12,75 juta. Sekalipun skema FLPP sudah membantu menyediakan 1 juta perumahan, ia menilai kondisi ini masih jauh dari kebutuhan masyarakat yang mencapai belasan juta rumah. 

Adapun persoalan hunian di Indonesia ini menurutnya terjadi di dua sisi, baik suplai maupun demand. Dari sisi suplai, menurut dia, biaya untuk membangun rumah semakin mahal seiring harga lahan di perkotaan yang semakin mahal dan bahan baku yang naik.

Sementara dari sisi permintaan, menurut dia, banyak masyarakat yang membutuhkan rumah tetapi masih belum memiliki kemampuan dari sisi finansial, termasuk generasi muda saat ini yang mulai memikirkan untuk berkeluarga. Purchasing power alias kemampuannya untuk membeli tidak sebanding dengan harga rumah yang  sudah tinggi.

"Sehingga mereka akhirnya hidup dengan mertua atau sewa. Kalau hidup sama mertua ternyata mertuanya itu juga nggak punya rumah, ini memberi masalah lebih lagi, jadi menggulung berapa generasi," kata Sri Mulyani.

Selain subsidi melalui skema FLPP, Sri mulyani menjelaskan, pemerintah juga memiliki program serupa lainnya untuk mendorong permintaan di sektor perumahan, yakni Subsidi Selisih Bunga (SSB) dan bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan.

Pemerintah juga memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).  Diskon pajak ini diberikan hanya hingga September 2022. Besaran diskonnya pun hanya separuh dari tahun lalu dengan yakni sebesar 50% untuk pembelian rumah maksimal Rp 2 miliar dan 25% untuk rumah dengan harga di atas Rp 2 miliar-Rp 5 miliar.

Reporter: Abdul Azis Said