Baru Satu Bulan Tarik Pajak Kripto, Sri Mulyani Kantongi Rp 48 M

Bloomberg
Ilustrasi. Aturan pajak kripto mulai berlaku 1 Mei 2022. Namun, pembayaran pajaknya mulai dibayarkan dan dilaporkan pada Juni.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
27/7/2022, 19.36 WIB

Kementerian Keuangan tengah mengantongi setoran dari pajak kripto sebesar Rp 48,19 miliar sejak mulai mengimplementasikannya pada awal Mei. Pajak kripto ini terdiri atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Aturan pajak kripto mulai berlaku 1 Mei 2022. Namun, pembayaran pajaknya mulai dibayarkan dan dilaporkan pada Juni. 

"Kami memungut pajak kripto terdiri atas PPh 22 sebesar Rp 23,08 miliar dan PPN Dalam Negeri Rp 25,11 miliar," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTA Juli, Rabu (27/7).

Pemerintah mengenakan dua jenis pajak atas perdagangan kripto, yakni PPh final dan PPN. Perlakukan PPN atas penyerahan aset kripto berupa barang kena pajak (BKP) dan Jasa kena pajak (JKP).

  • Ketentuan  Barang Kena Pajak (BKP): Jika penyelenggara perdagangan merupakan pedagang fisik, maka perhitungannya adalah 1% x 11% x nilai transaksi kripto. Sementara jika penyelenggaranya bukan pedagang fisik maka 2% x 11% x nilai transaksi kripto
  • Ketentuan untuk JKP jasa penyedia sarana elektronik: berlaku tarif sebesar tarif PPN 11% x dasar pengenaan pajak. Dasar pengenaan pajaknya berupa penggantian, yaitu sebesar komisi atau imbalan dengan nama dan bentuk apapun.
  • JKP jasa verifikasi transaksi aset kripto & penambang:  berlaku tarif sebesar 10% x tarif PPN x nilai berupa uang atau aset aset kripto yang diterima.

Adapun, tarif PPh untuk aset kripto berlaku atas penghasilan yang diterima dari penjualan, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), serta  penambang aset kripto. Berikut tarifnya:

  • Jika penyelenggara perdagangan adalah pedagang fisik maka tarifnya: 0,1% 0,1% x nilai transaksi kripto, tidak termasuk PPN dan PPnBM, dalam hal PMSE telah memperoleh persetujuan pemerintah menjual aset kripto
  • Jika penyelenggara perdagangan adalah bukan pedagang fisik maka tarifnya: 0,2% x nilai transaksi kripto, tidak termasuk PPN dan PPnBM, dalam hal PMSE tidak memperoleh persetujuan pemerintah menjual aset kripto

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya memperkirakan, potensi penerimaan negara dari pengenaan pajak atas transaksi kripto mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

"Total transaksi kripto ini sekitar Rp 850 triliun. Coba dikali 0,2%, jadi sekitar Rp 1 triliun," kata Kasubdit Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa dan PTLL Bonarsius Sipayung dalam diskusi dengan media, bulan lalu (6/4).

Reporter: Abdul Azis Said