Kemenkeu: 90 Perusahaan Tambang Masih Tunggak Bayar Iuran PNBP

ANTARA FOTO/Fiqman Sunandar
Ilustrasi, salah satu areal pertambangan emas di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura), Poboya, Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (9/2).
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
4/8/2022, 18.38 WIB

Kementerian Keuangan menyebut, masih ada sekitar 90 perusahaan tambang yang menunggak pembayaran iuran penggunaan kawasan hutan (PKH). Setoran dari sejumlah perusahaan tersebut dihitung sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan (SDA dan KND) Kementerian Keuangan Kurnia Chairi mengatakan, pihaknya sebelumnya berhasil mengidentifikasi 112 perusahaan tambang yang menunggak pembayaran PNBP dalam bentuk iuran PKH. Ratusan perusahaan tersebut terdiri atas pemegang izin perjanjian karya pengusahaan pertambanagn batu bara (PKP2B) maupun izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Ratusan perusahaan ini, menurut dia, masih aktif melakukan produksi dan masih rutin membayar iuran produksi. Namun, mereka menunggak pembayaran iuran PKH.

"Dari 112 perusahaan tersebut potensi penerimaan negaranya mungkin bisa mencapai Rp 1 triliun," kata Kurnia dalam diskusi dengan wartawan secara daring, Kamis (4/8).

Pihaknya bersama dengan Kementerian lain seperti Kementerian energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus melakukan upaya penagihan, termasuk berulang kali melayangkan teguran. Dengan upaya tersebut, Kurnia menyebutm sudah ada sekitar 22 perusahaan yang melakukan pembayaran sehingga kini tersisa 90 perusahaan.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said