Bank Indonesia resmi meluncurkan tujuh pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022 dengan desain baru. Penukaran uang rupiah baru ini dapat dilakukan melalui perbankan maupun kas keliling yang disediakan BI.
Adapun uang edisi baru ini terdiri atas pecahan uang rupiah kertas Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2000, dan Rp 1000. "Ketujuh pecahan uang tahun emisi 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada HUT ke 77 pada 17 Agustus 2022," kata BI dalam keterangan resminya, Kamis (18/8).
Masyarakat dapat melakukan penukaran uang edisi baru ini melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia. Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.
Aplikasi PINTAR dapat diakses mulai 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai 19 Agustus 2022. "Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah," kata BI.
Tampilan pada uang edaran baru ini tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan. Pada bagian belakang memuat tema kebudayaan Indonesia seperti gambar tarian, pemandangan alam, dan flora sebagai zaman uang tahun emisi 2016.
Penerbitan rupiah baru ini menekankan tiga aspek inovasi, yakni desain warna yang lebih tajam, keamanan yang lebih andal dan ketahanan bahan yang lebih baik. Ini bertujuan agar ciri keasilainnya lebih mudak dikenali, nyaman dan aman digunakan serta makin sulit dipalsukan.
Keaslian rupiah baru ini bisa dicek dengan cara dilihat, diraba dan diterawang. Untuk pecahan Rp 20.000, Rp 50.000 dan Rp 100.000, ciri keaslian bisa terlihat melalui empat ciri yakni melalui gambar utama, nominal pecahan, benang pengaman dan tinta berubah warna. Perbedaannya untuk edisi Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000 dan Rp 1.000 tidak memiliki fitur tinta berubah warna.
Pengecekan keaslian dengan cara diraba dan diterawang untuk semua pecahan memiliki ciri yang sama. Semua pecahan akan terasa kasar pada bagian tertentu saat diraba serta memiliki kode tuna netra. Saat diterawang, rupiah akan memiliki tanda air alias watermark dan electrotype serta memiliki gambar saling isi alias rectoverso.
Meski menerbitkan edisi baru, BI juga memastikan seluruh uang rupiah kertas maupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya tetap berlaku sepanjang belum dicabut atau ditarik dari peredaran oleh BI. Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.