Sri Mulyani Waspadai Beban Jumbo dari Pensiunan PNS Rp 2.800 T

ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.
Petugas BKD Provinsi Sumatera Selatan menyerahkan Surat Keputusan (SK) peresmian Calon Pegawai Negara Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2022 di The Sultan Convention Center, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (25/5/2022).
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Yuliawati
24/8/2022, 16.21 WIB

Kementerian Keuangan menghitung kewajiban pemerintah untuk pensiunan PNS hingga TNI dan Polri pada tahun lalu mencapai Rp 2.800 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani mendorong agar aturan soal pensiun ini segera direformasi untuk menjaga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dana pensiunan PNS ini ditarik dari pemotongan gaji pegawai yang kemudian dikumpulkan di PT Taspen untuk PNS, sedangkan bagi TNI dan polri di PT Asabri. Namun, selain iuran yang berasal dari potongan gaji tersebut, pemerintah ikut menanggung dana pensiun yang dibayar oleh APBN.

"Ini memang akan menimbulkan suatu resiko dalam jangka yang panjang. Apalagi nanti kalau kita melihat jumlah pensiunan yang akan sangat meningkat," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI, Rabu (24/8).

Dalam catatan Kemenkeu, pembayaran dana pensiun ini karena iuran yang harus dibayarkan pemerintah lebih besar daripada penerimaan iuran dari pegawai yang masih aktif. Ketidaksinambungan antara penerimaan dengan kewajiban pembayaran pensiun dari tahun ke tahun disebut makin besar sehingga di masa depan bakal menggunung.

Dengan tantangan tersebut, Sri Mulyani mengingatkan soal pentingnya reformasi untuk aturan pensiunan PNS ini. Ia ingin belajar dari Australia yang tiga puluh tahun terakhir sudah mereformasi sistem pensiunannya.

"Hasilnya mereka sekarang sudah mengelola lebih dari US$ 1 triliun dari Superannuation ini, dan ini suatu sumber untuk stabilisasi perekonomian yang luar biasa," kata Sri Mulyani.

Salah satu persoalannya juga karena aturan soal pensiunan PNS di Indonesia merupakan produk hukum lama. Aturan itu belum diubah selama 60 tahun terakhir. Karenanya, reformasi aturan soal pensiunan ini bisa menjadi prioritas reformasi.

Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata mengatakan kewajiban pembayaran pembayaran pensiunan PNS hingga TNI dan Polri pada tahun lalu diestimasikan Rp 2.800 triliun. Namun ini bukan hanya menjadi tanggungan pemerintah pusat, melainkan sekitar Rp 1.900 triliun menjadi kewajiban pemerintah daerah.

"Badan Pemeriksa Keuangan itu sudah memerintahkan untuk memisahkan mana yang kewajiban pemerintah pusat dan mana yang daerah, tahun lalu sudah mulai dilakukan, estimasinya Rp 900 triliun pemerintah pusat dan RP 1.900 pemerintah daerah," kata Isa kepada wartawan.

Reporter: Abdul Azis Said