Kementerian Keuangan memerintahkan pemerintah daerah (Pemda) mengalokasikan belanja wajib untuk tambahan bantuan sosial kepada ojek hingga nelayan. Tambahan bantuan tersebut diberikan untuk periode tiga bulan mulai Oktober hingga Desember 2022.
Ketentuan soal belanja wajib tambahan perlindungan sosial oleh Pemda tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 134 tahun 2022. Adapun alokasi belanja wajib tersebut untuk mendukung program penanganan dampak inflasi.
"Belanja wajib dianggarkan sebesar 2% yang bersumber dari Dana Transfer Umum (DTU) sebagaimana ditetapkan dalam peraturan presiden mengenai rincian anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2022," bunyi pasal 2 huruf (4) dikutip Selasa (6/9).
Pemotongan 2% dari DTU tersebut tidak termasuk belanja wajib 25% dari DTU yang telah dianggarkan pada APBD tahun 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani di Istana Negara pada akhir pekan lalu menyebut, alokasi 2% DTU yang digunakan untuk penanganan inflasi sebesar Rp 2,17 triliun. Ini merupakan bagian dari tambahan bansos untuk pengalihan subsidi BBM.
Adapun belanja wajib tersebut digunakan untuk tiga tujuan. Pertama, pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro, kecil, dan menengah, dan nelayan. Kedua, penciptaan lapangan kerja. Ketiga, pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.