Satgas BLBI Panggil Dua Debitur Terkait Utang Rp 93 Miliar

Dokumentasi Satgas BLBI
Ilustrasi. Satgas BLBI telah mengumpulkan aset dari sejumlah pengemplang dengan nilai Rp 22,6 triliun sampai dengan 22 Juni 2022.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
13/9/2022, 16.32 WIB

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali memanggil debitur dari dua perusahaan, yakni PT Inkud Satwa Nusantara dan PT Kuningan Perdana Lestari. Kedua Perusahaan tersebut ditagih utang senilai Rp 93,15 miliar.

Satgas BLBI mengeluarkan dua surat pengumuman pemanggilan sekaligus, yang ditandatangani langsung Ketua Satgas Rionald Silaban tertanggal 11 September. Surat pemanggilan pertama untuk sembilan direksi PT Kuningan Perdana Lestari.

Debitur PT Kuningan Perdana Lestari dijadwalkan hadir menghadap Tim B Satgas pada Kamis, 15 September. Pertemuan dijadwalkan di kantor Satgas BLBI, Jl Lapangan Banteng Timur Nomor 2-4 Jakarta Pusat.

Pemanggilan tersebut dalam rangka penyelesaian utang PT Kuningan Perdana Lestari sebesar Rp 48,29 miliar. Ini sesuai dengan  penetapan jumlah piutang negara nomor PJPN-479/PUPNC.10.05/2008 tanggal 12 November 2008.

"Dalam hal saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara maka akan dilakukan tindakan sebagaiaman diatur dalam peraturan perundang-undangan," demikian dikutip dari pengumuman koran, Selasa (13/9).

Selain itu Satgas BLBI juga mengeluarn surat pemanggilan kedua pada hari yang sama kepada Direktur PT Inkud Satwa Nusantara Rochadi Tawaf. Pemanggilan kepada Rochadi juga dijadwalkan pada Kamis pekan ini untuk penyelesaian utang senilai Rp 44,86 miliar. Nominal ini sesuai PJPN nomor 159/PUPNC.10.05/2014 tanggal 4 September 2014.

Satgas BLBI telah mengumpulkan aset dari sejumlah pengemplang dengan nilai Rp 22,6 triliun sampai dengan 22 Juni 2022. Adapun perinciannya sebagai berikut:

  • Melalui proses pemanggilan dan penagihan kepada obligor atau debitur prioritas, Satgas BLBI telah berhasil membukukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara sejumlah Rp 714,4 miliar
  • Hasil penjualan lelang barang jaminan dan aset properti eks BLBI, telah diperoleh PNBP senilai Rp 36 miliar
  • Hasil penyitaan baik sita barang jaminan atau harta kekayaan lain serta penguasaan fisik aset properti eks BLBI, Satgas telah membukukan nilai aset dengan total luas 21,1 juta meter persegi dan estimasi nilai Rp 19,68 triliun
  • Satgas telah melakukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Kementerian/Lembaga dan Hibah kepada Pemerintah Daerah guna menunjang tugas dan fungsi negara atas aset BLBI dengan total luas 663 ribu meter persegi dan total nilai Rp 1,5 triliun
  • Satgas melakukan Penyertaan Modal Negara (PMN) Nontunai kepada BUMN dengan total luas 540 ribu meter persegi dan nilai Rp 730,9 miliar
Reporter: Abdul Azis Said