Sidang Paripurna DPR RI sepakat untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) menjadi RUU usulan DPR. Fraksi Partai Kesejahteraan Sosial (PKS) memberikan sejumlah catatan sebelum beleid baru ini masuk dalam pembahasan lebih lanjut, salah satunya soal kerja sama pembelian obligasi pemerintah oleh Bank Indonesia.
Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Paulus menyebut, sembilan fraksi sepakat mengesahkan RUU P2SK sebagai RUU inisiatif DPR, termasuk fraksi PKS yang menerima dengan catatan. "Apakah RUU usulan inisiatif komisi 11 DPR RI tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI? setuju," kata dia dalam Rapat Paripurna DPR RI hari ini, (20/9).
Menanggapi pengesahan menjadi RUU usulan DPR, perwakilan fraksi PKS Hidayatullah memberikan delapan catatan terkait beleid baru ini. Salah satu catatannya terkait butir aturan soal pembelian Surat Berharga Negara (SBN) oleh BI di pasar perdana yang akan dikonsistenkan.
Bank sentral selama tiga tahun terakhir sejak 2020 menjadi pembeli siaga untuk obligasi pemerintah. Kewenangan ini diatur khusus dalam Undang-undang Nomer 2 Tahun 2020 yang secara khusus diterbitkan pemerintah untuk mengawal kondisi pandemi Covid-19.
Namun, kerja sama ini diusulkan agar masuk dalam RUU P2SK sehingga tetap dapat dilakukan BI dalam kondisi tertentu meski pandemi Covid-18 sudah berakhir. Aturan soal pembelian SBN oleh BI di pasar perdana tersebut tertuang dalam revisi UU BI pasal 11. Ayat 1 berbunyi, BI mengelola likuiditas untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Pengelolaan likuiditas dilakukan melalui pembelian atau penjualan SBN atau surat berharga lain di pasar keuangan, penempatan dana lembaga keuangan, pembelian SBN di pasar perdana dalam keadaan tertentu, kebijakan GWM, pendanaan jangka pendek, bauran kebijakan moneter hingga kebijakan lainnya.
Hidayatullah menyebut, pembelian SBN tanpa batasan bisa mempengaruhi persepsi publik terhadap kredibilitas bank sentral dan risiko kepercayaan terhadap sektor keuangan Indonesia.
"Oleh karena itu penting memberi limitasi yang jelas dan batas terkait arah kebijakan ini untuk menjaga stabilitas nasional secara berkelanjutan," ujarnya di depan anggota DPR yang lain.
Beberapa catatan lainnya, yakni perlu adanya segregasi yang jelas terkait rencana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberi jaminan terhadap polis asuransi. PKS juga memperingatkan soal indpnesis masing-masing lembaga anggota dalam Komite Stabilitas SIstem Keuangan (KSSK).
PKS juga memberikan catatan lain terkait butir aturan soal celah pemerintah memberi bailout bagi lembaga keuangan. Ia menilai langkah ini tidak adil bagi rakyat. Skema penyelamatan perusahaan keuangan yang menghadapi krisis menurutnya lebih baik jika bukan lewat bantuan negara melainkan melalui pemegang saham.