Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya temuan permasalah pengelolaan keuangan negara senilai Rp 18,37 triliun sepanjang paruh pertama tahun ini. Sebagian besar masalah terkait dengan ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan yang mencapai Rp 17,33 triliun.
Temuan tersebut terungkap dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) 1 2022. IHPS I tahun 2022 membuat ringkasan dari 771 laporan hasil pemeriksaan (LHP), yang terdiri atas atas 682 LHP Keuangan, 41 LHP Kinerja, dan 48 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT). Laporan tersebut mengungkap 9.158 temuan yang memuat 15.674 permasalah dengan nilai sebesar Rp 18,37 triliun.
Adapun permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan mencakup masalah yang dapat mengakibatkan kerugian, potensi kerugian dan kekurangan penerimaan.
"Atas permasalahan tersebut, selama proses pemeriksaan, entitas telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran uang dan/atau penyerahan aset sebesar Rp 2,41 triliun, atau 13,9% dari nilai permasalahan ketidakpatuhan sebesar Rp17,33 triliun," kata Ketua BPK Isma Yatun dalam sidang Rapat Paripurna, Selasa (4/10).
Selain itu, BPK juga menemukan terkait ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebesar sebesar Rp 1,04 triliun. Ini meliputi temuan Rp 787,9 miliar berkaitan dengan masalah ketidakhematan, serta Rp 257,9 miliar terkait ketidakefektifan.
IHPS semester 1 tahun ini juga memuat 137 hasil pemeriksaan keuangan pada pemerintah pusat. Dari jumlah tersebut 132 laporan keuangan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sedangkan empat kementerian dan lembaga (K/L) masih mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Empat K/L yang memperoleh WDP antara lain, Kementerian Perdagangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Dalam laporannya, Isma juga menyampaikan IHPS memuat pemantauan atas laporan hasil pemeriksaan investigatif dan penghitungan kerugian negara, serta pemberian keterangan ahli periode 2017-Semester I 2022. Adapun perinciannya sebagai berikut:
- 25 LHP investigatif dengan nilai indikasi kerugian negara/daerah sebesar Rp 31,55 triliun telah dimanfaatkan untuk proses penyelidikan dan penyidikan
- 311 laporan hasil perhitungan kerugian negara dengan nilai indikasi kerugian sebesar Rp 57,53 triliun.
- Pemberian keterangan ahli pada tahap persidangan atas 324 kasus yang seluruhnya digunakan dalam tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sejak tahun 2005 hingga Semester I 2022, BPK telah menyampaikan 660.894 rekomendasi hasil pemeriksaan sebesar Rp 302,56 triliun kepada entitas yang diperiksa. Secara kumulatif hingga semester I 2022, rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti entitas dengan melakukan penyetoran uang dan atau penyerahan aset ke negara/daerah/perusahaan sebesar Rp 124,60 triliun.