Kementerian Keuangan melaporkan realisasi subsidi energi hingga akhir September tahun ini mencapai Rp 123,8 triliun. Realisasi ini meningkat 40,3% dibandingkan tahun lalu akibat kenaikan belanja subsidi untuk BBM dan LPG tabung 3 kg, sedangkan subsidi listrik menurun.
Realisasi subsidi energi sampai bulan lalu mencakup 59,3% dari total pagu anggaran tahun ini sebesar Rp 208,9 triliun. Anggaran itu mengalir untuk subsidi BBM (solar dan minyak tanah), LPG tabung 3 Kg dan listrik.
Adapun alokasi untuk subsidi BBM dan LPG tabung 3 kg tahun ini sebesar Rp 149,4 triliun. Realisasinya mencapai Rp 87,97 triliun sampai dengan bulan lalu. Nilai ini meningkat 75,3% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
"Peningkatan realisasi subsidi BBM dan subsidi LPG Tabung 3 Kg utamanya dipengaruhi kenaikan harga minyak mentah Indonesia (ICP) yang rata-rata naik sebesar 55,37% selama periode Januari-September 2022," dikutip dari buku APBN KiTA edisi Oktober, Selasa (25/10).
Kementerian Keuangan lonjakan pada penyaluran subsidi juga karena kenaikan volume konsumsi, khususnya pada tabung LPG 3 Kg. Volume penyaluran LPG bersubsidi mencapai 5,13 juta MT sepanjang sembilan bulan terakhir, meningkat 4,35% dibandingkan tahun lalu.
Adapun anggaran untuk subsidi listrik tahun ini disiapkan sebesar Rp 59,6 triliun. Realisasinya sampai bulan lalu sebesar Rp 35,83 triliun, turun 5,82% dibandingkan tahun lalu.
Pemerintah juga menyiapkan anggaran kompensasi energi sebesar Rp 293,5 triliun untuk tahun ini, di luar alokasi untuk subsidi energi sebesar Rp 208,9 triliun sebelumnya. Kompensasi energi ini diberikan untuk BBM jenis Pertalite dan Solar serta listrik. Pemerintah membayar kompensasi kepada Pertamina dan PLN atas selisih harga jual yang ditanggung perusahaan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya berencana membayar untuk kompensasi energi semester pertama tahun ini kepada Pertamina dan PLN sebesar Rp 163 triliun. Dana itu rencananya dicairkan pada pekan depan.
Perinciannya, kompensasi yang dibayarkan ke Pertamina sebesar Rp 132,1 triliun, sedangkan PLN sebesar Rp 31,2 triliun. Besaran dana kompensasi yang akan dibayarkan tersebut merupakan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Anggaran tersebut juga telah dibahas dalam rapat koordinasi tiga menteri, yakni Menteri Keuangan, Menteri BUMN dan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Kami usahakan dapat dicairkan bulan Oktober ini karena seluruh persyaratan sudah, kemungkinan kami akan melakukan proses pencairan pada minggu-minggu depan ini oleh Dirjen Anggaran," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTA edisi Oktober, Jumat (21/10).