Ekonomi Terancam Suram, Bagaimana Nasib Tarif Cukai Rokok Tahun Depan?

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta, Kamis (10/12/2020). Kementerian Keuangan mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen yang berlaku pada 2021.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
27/10/2022, 18.59 WIB

Kementerian Keuangan belum menetapkan kebijakan cukai rokok pada tahun depan. Namun, Kemenkeu memastikan kebijakan cukai akan mempertimbangkan kemungkinan suramnya kondisi ekonomi pada tahun depan. 

"Kalau tahun depan tarifnya seperti apa? Pengendalian konsumsi rokok memang harus digerakkan melalui semua upaya, fiskal dan nonfiskal. Namun, apakah pemerintah kemudian tutup mata kalau perekonomian seperti ini?," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto dalam diskusi daring yang diselenggarakan AJI Jakarta, Kamis (27/10).

Nirwala menjelaskan, ada empat pilar yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam memutuskan kebijakan tarif cukai rokok, yakni:

  1. Aspek kesehatan 

    Kenaikan cukai rokok bertujuan mengendalikan konsumsi rokok.

  2. Optimalisasi penerimaan negara

    Setoran pajak dari cukai rokok merupakan salah satu pos penerimaan negara yang cukup besar di dalam postur keuangan negara. Pada tahun depan, mayoritas dari target penerimaan cukai sebesar Rp 245 triliun berasal dari cukai rokok.

    "Nilai Rp 245 triliun itu diharapkan tahun depan tercapai karena sudah dicadangkan untuk membiayai APBN, kalau memang tidak, misalnya "oke tahun depan pabrik rokok ditutup", kemana harus mencari ganti uang sebanyak Rp 245 triliun?," kata Nirwala.

  3. Keberlangsungan dunia usaha

    Industri rokok termasuk sektor yang menyerap banyak tenaga kerja, terutama kelompok pekerja dengan latar belakang pendidikan rendah. Perubahan pada kebijakan cukai rokok akan mempengaruhi nasib para pekerja di industri ini.

  4. Peredaran rokok ilegal

    Keputusan terkait cuka rokok juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap peredaran rokok ilegal. Dalam kondisi cukai terlampau tinggi kemudian mengerek harga rokok makin mahal, maka dampaknya terhadap masyarakat akan makin banyak yang beralih ke rokok ilegal.

     "Inilah yang menjadi kerumitan dalam menetapkan tarif, harus memepritmbangkan keempat pilar tersebut," kata Nirwala.

Meski demikian, Kemenkeu hingga kini belum menetapkan keputusan terkait nasib cukai rokok tahun depan lantaran situasi ekonomi yang 'tampaknya' lebih sulit ditebak. Adapun pemerinta baru mengumumkan kebijakan cukai rokok tahun ini di penghujung tahun lalu dengan kenaikan rata-rata 12%. 

Nirwala menjelaskan, ada empat tahap dalam penetapan cukai rokok. Pertama, tahap perumusan kebijakan yang dilakukan di internal Kementerian Keuangan. Kedua, tahap penyelarasan melalui Kementeran Kooridnator Bidang Perekonomian. Dalam tahap kedua ini, kementerian dan lembaga (K/L) terkait akan berkumpul untuk menyampaikan kepentingannya masing-masing. 

Ketiga, tahap finalisasi kebijakan yang disepakati dalam rapat kabinet terbatas yang dipimpin oleh Presiden. Nirwala mengatakan sudah lima tahun terakhir keputusan cukai rokok selalu disepakati lewat ratas oleh presiden. Keempat, tahap penetapan dan pengundangan kebijakan.

 

Reporter: Abdul Azis Said