Ancaman Resesi, Sri Mulyani Jaga Independensi BI dkk di RUU PPSK

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat mengikuti rapat kerja Pemerintah dengan Banggar DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/9/2022).
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Yuliawati
28/10/2022, 17.13 WIB

Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang terdiri atas Kementerian Keuangan, Bank Indonesia,Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) kepada DPR dalam waktu dekat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menekankan akan menjaga kredibilitas tiga otoritas keuangan tersebut di tengah situasi ekonomi ke depan yang makin sulit.

"Hal ini agar kredibilitas dan fungsi-fungsi dari lembaga itu tetap bisa dijaga karena kondisi ekonomi dunia yang memang sangat dinamis membutuhkan semua institusi itu berfungsi efektif, akuntabel dan kredibel," kata Sri Mulyani ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (28/10).

Pernyataan ini disampaikan di tengah kritikan terhadap RUU PPSK. Centre for Strategic and International Studies (CSIS) sebelumnya mengkritisi beberapa bagian dalam RUU yang dinilai bisa merusak independensi tiga otoritas keuangan, BI, OJK dan LPS. CSIS melihat ada upaya DPR mengontrol ketiga otoritas keuangan itu.

"Permasalahannya adalah perebutan kekuasaan. Di sini DPR mencoba mengambil semuanya, mempunya kontrol terhadap lembaga keuangan lewat bagaimana mereka memilih dewan pimpinan lembaga, termasuk panitia seleksinya yang dilakukan oleh DPR," kata Peneliti Senior Departemen Ekonomi CSIS Deni Friawan dalam diskusi daring, Kamis (27/10).

RUU PPSK akan mengatur ulang soal mekanisme rekrutmen pimpinan LPS dan OJK. Perubahan paling signifikan terlihat pada susunan panitia seleksi (Pansel). Dalam aturan yang lama, pansel pemilihan pimpinan OJK dipilih presiden yang berasal dari Kementerian Keuangan, BI dan unsur masyarakat. Namun dalam RUU PPSK akan diubah, yakni pansel sepenuhnya ditunjuk DPR.

Hal yang sama juga akan berlaku untuk LPS. Dalam aturan saat ini, pemilihannya dilakukan tanpa Pansel atau ditunjuk langsung oleh Menteri Keuangan. Namun di RUU PPSK, pemilihan bos LPS akan dilakukan oleh pansel yang ditunjuk DPR.

Selain itu, DPR juga berencana membentuk badan supervisi alias badan pengawas terhadap LPS dan OJK. Langkah serupa sudah lebih dulu dilakukan terhadap bank sentral.

"Jadi sudah dewan pimpinan dipilih mereka (DPR), mereka juga punya dewan pengawas, itukan jelas sekali kalau ini dibiarkan maka indepensinya menjadi sulit," kata Deni.

Untuk BI, omnibus law sektor keuangan ini juga memberi mandat bank sentral bisa kembali memborong Surat Berharga Negara (SBN) lewat pasar perdana jika ekonomi dalam disituasi sulit. Hal ini sudah dilakukan saat tiga tahun terakhir menghadapi pandemi, bank sentral membeli ratusan triliun surat utang pemerintah tiap tahunnya untuk membiayai APBN.


Reporter: Abdul Azis Said