Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok rata-rata sebesar 10%. Kenaikan ini akan berlaku pada tahun 2023 dan 2024.
Keputusan ini merupakan hasil rapat terbatas yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo. Kenaikan tarif cukai hasil tembakau ini akan berbeda-beda sesuai golongannya mulai dari sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tarif cukai SKM I dan II rata-rata akan meningkat I dan II rata-rata 11,5% hingga 11,7%. Sementara SPM I dan II akan naik di angka 12% dan 11%.
"Sedangkan SKP I, II, dan III naik 5%," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan tertulis Sekretariat Presiden, Kamis (3/11).
Sri Mulyani berharap kenaikan tarif cukai dapat mengendalikan konsumsi dan produksi rokok. Menkeu ingin naiknya harga berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.
Beberapa pertimbangan kenaikan tarif cukai sebesar 10% adalah tenaga kerja pertanian hingga industri rokok. Pemerintah juga memperhatikan target penurunan jumlah perokok usia 10-18 tahun menjadi 8,7% sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Pertimbangan selanjutnya, adalah rokok masih menjadi konsumsi terbesar kedua rumah tangga kedua setelah beras. Bahkan, konsumsi tersebut melebihi protein seperti telur, ayam, tahu, dan tempe.
"Konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin mencapai 12,21% untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63% untuk masyarakat pedesaan," kata Sri Mulyani.
Tak hanya itu, pemerintah juga akan mengerek cukai rokok elektrik tahun depan sebesar 15%. Kenaikan sebesar ini akan berlaku selama lima tahun ke depan.