Pemerintah Kerek Tarif Cukai Vape dan Rokok Elektrik 15% Tahun Depan

123RF.com/makcoud
Ilustrasi rokok elektrik (vape)
3/11/2022, 21.30 WIB

Presiden Joko Widodo akan menaikkan cukai produk industri hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL) dan rokok elektronik pada 2023. Secara rinci, Kepala Negara menginstruksikan cukai rokok elektronik rata-rata 15% dan HPTL sebesar 6%.

"Untuk rokok elektrik,setiap tahun naik 15% selama 5 tahun ke depan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Istana Bogor dalam saluran resmi Sekretariat Presiden, Kamis (3/11).

Adapun, kenaikan cukai rokok elektronik dan HPTL tersebut dibarengi dengan kenaikan cukai rokok konvensional. Adapun, kenaikan cukai yang dikenakan pada rokok konvensional pada tahun depan rata-rata sebesar 10%.

Sri Mulyani mengatakan kenaikan cukai pada rokok elektronik dan produk HPTL telah mempertimbangkan tenaga kerja pertanian dan industri. Pertimbangan lainnya adalah target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7% pada 2024.

Sri Mulyani menyatakan tujuan utama kenaikan cukai rokok elektronik dan HPTL adalah mengurangi keterjangkauan di masyarakat, khususnya harga rokok konvensional. Menurutnya, konsumsi rokok konvensional menduduki peringkat kedua terbesar setelah beras.

Sri Mulyani mencatat konsumsi rokok konvensional di rumah tangga mencapai 12,21% di wilayah perkotaan. Sementara itu, konsumsi rokok konvensional di daerah pedesaan mencapai 11,63%.

Menurutnya, angka tersebut lebih besar daripada konsumsi protein seperti tempe, telur ayam, dan daging ayam. Menimbang aspek kesehatan, pemerintah memutuskan konsumsi rokok harus dikendalikan dengan menaikkan cukai.

“Sehingga keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun,” kata Sri Mulyani.

Reporter: Andi M. Arief