Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rata-rata upah pekerja atau buruh di Indonesia pada Agustus 2022 mencapai Rp 3,07 juta per bulan. Upah ini melesat 12,22% dibandingkan Agustus 2021 sebesar Rp 2,74 juta per bulan.
Kepala BPS Margo Yuwono menjelaskan, rata-rata upah pekerja pada Agustus 2022 sudah mencapai di atas rata-rata upah sebelum pandemi Covid-19. Jika dibandingkan dengan Agustus 2019 yang mencapai Rp 2,9 juta per bulan, kenaikan rata-rata upah pekerja mencapai 5,61%.
Rata-rata upah pekerja sempat turun akibat pandemi Covid-19 menjadi Rp 2,75 juta pada Agustus 2020 dan semakin turun pada Agustus 2021 sebesar Rp 2,74 juta.
"Kenaikan upah buruh berdasarkan provinsi, paling tinggi di DKI Jakarta dengan kenaikan 30,6%," ujar Margo dalam konferensi pers, Senin (7/11).
Di sisi lain, ia mencatat penurunan upah buruh paling besar terjadi di Maluku Utara yang mencapai 1,94%.
Margo juga mencatat kenaikan upah paling tinggi terjadi pada pekerja di sektor perbankan dan asuransi yang mencapai 25,27%. Kenaikan upah buruh terendah terjadi pada lapangan pekerjaan administrasi pemerintahan sebesar 1,58%.
BPS juga mencatat angka pengangguran pada Agustus 2022 mencapai 8.42 juta orang, berkurang 680 ribu orang dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Namun, jumlah pengangguran bertambah sekitar 20 ribu orang dibandingkan Februari 2022 yang mencapai 8,4 juta orang.
Ia menjelaskan, perekonomian yang mulai pulih dan menguat mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 4,25 juta orang. Adapun terdapat penambahan angkatan kerja sebanyak 3,57 juta orang pada Agustus 2022.
"Tidak semua angkatan kerja mampu diserap, sehingga sebagian masih menjadi pengangguran," kata dia
Ia menjelaskan, tingkat tingkat pengangguran terbuka pada Agustus 2022 mencapai 5,86%. Angka ini turun dibandingkan Agustus 2021 sebesar 6,9%, tetapi naik dibandingkan Februari 2022 sebesar 5,83%.