Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) berencana mengajukan banding setelah kalah atas gugatan anak obligor Kaharudin Ongko. Sengketa berkaitan dengan penyitaan aset anak Kaharudin Ongko di Jakarta Selatan pada Maret lalu.
"Kami akan mengajukan banding, dan kita yakin dengan langkah yang kami ambil," kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban saat ditemui di Kompleks Parlemen, Rabu (9/11).
Sengketa bermula saat Satgas BLBI menyita dua aset milik anak Kahrudi Ongko, Irjanto Ongko beberapa bulan lalu. Pernyataan ini berkaitan dengan utang ayahnya sebesar Rp 7,72 triliun melalui Bank Umum Nasional (BUN) dan Rp 359 miliar melalui Bank Arya Panduarta yang tak kunjung dilunasi kepada pemerintah.
Penyitaan terhadap aset Irjanti tersebut sebagaimana Master Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA) pada Desember 1998. Dalam dokumen tersebut, Ongko seharusnya mengungkap kepada pemerintah seluruh aset yang dimilikinya, termasuk milik anak-anak hingga pasangannya.
Namun belakangan, Ongko diketahui tidak sepenuhnya mengungkapkan asetnya sesuai yang tertuang dalam perjanjian tersebut. Oleh karena itu, Satgas BLBI menetapkan aset anak Ongko, Irjanit sebagai harta kekayaan lain yang bisa disita pemerintah. Utang Ongko juga ikut ditanggung anak-anaknya sesuai MRNIA.
Irjanto kemudian memprotes tindakan Satgas tersebut dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa (7/6). Setelah berbulan-bulan sidang, pengadilan kemudian mengabulkan sebagian dari gugatan Irjanto tersebut pada Rabu (2/11).
Pengadilan mengabulkan gugatan penggugat sebagian, antara lain. Pengadilan menyatakan batal atas surat rekomendasi penyitaan dan keputusan dan tindakan administrasi pemerintah terkait penyitaan dua aset Irjanto. Pengadilan juga meminta untuk mencabut penyitaan terhadap aset Irjanto. Pengadilan juga memutuskan agar Stagas BLBI membayar biaya perkara sejumlah Rp 342.300.
Namun pengadilan menolak beberapa gugatan Irjanto. Gugatan yang ditolak antara lain. Pertama, terkait pembayaran ganti rugi materiil sebesar Rp 216 miliar dan ganti rugi immaterial Rp 1.000. Kedua, terkait kewajiban pemerintah untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 1 miliar untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan.
Adapun dua aset milik Irjanto yang disita Satgas BLBI antara lain,
- Sebidang tanah berikut bangunan di atasnya, SHM No. 00553/Kuningan Timur atas nama Irjanto Ongko seluas 1.825 meter persegi, terletak di Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan
- Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya, SHM No. 00554/Kuningan Timur atas nama Irjanto Ongko seluas 1.047 meter persegi, terletak di Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.