Edisi Khusus | Masyarakat Adat

Sri Mulyani Cairkan Bansos untuk Masyarakat Adat Terpencil Rp 53 M

ANTARA FOTO/MEDIA CENTER G20 INDONESIA/Zabur Karuru/wsj.
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mencairkan bansos untuk masyarakat adat mencapai Rp 53 miliar pada tahun ini.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
28/11/2022, 15.28 WIB

Kementerian Keuangan melaporkan realisasi penyaluran bantuan sosial untuk komunitas adat terpencil (KAT) pada sepanjang tahun ini hingga 15 November mencapai Rp 53,4 miliar. Dana itu akan diberikan berupa bantuan tunai alias cash transfer kepada sejumlah masyarakat terpencil di seluruh wilayah Indonesia.

Ketentuan soal pemberian bansos kepada masyarakat terpencil ini termuat di dalam PP 186 tahun 2014 tentang Pemberdayaan Sosial terhadap KAT.

"Ini dilakukan guna mengembangkan kemandirian warga adat KAT sehingga dapat memenuhi kebutuhan dasarnya, meningkatkan aksesibilitas terhadap berbagai layanan sosial dan pemerintahan, meningkatkan kualitas sarana dan prasarana, meningkatkan keterampilan dan produktivitas, serta meningkatkan sinergi dan kerja sama lintas sektor," dikutip dari buku APBN KiTA edisi November, Senin (28/11).

Adapun pencairan bansos masyarakat terpencil sampai pertengahan November ini, terdiri atas:

  • Bantuan untuk stimulan pemberdayaan komunitas adat terpencil senilai Rp 17,5 miliar
  • Bantuan community center sebesar Rp 7,46 miliar
  • Bantuan sarana air bersih Rp 7,46 miliar
  • Bantuan sarana pendidikan Rp 4 miliar
  • Bantuan stimulan penghidupan berkelanjutan Rp 825 juta
  • Permukiman sosial Rp 16,15 miliar

Penyaluran bansos ini melibatkan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) sebagai mitra pendamping sosial untuk mengawal penyaluranya serta membantu pertanggungjawaban. Penyaluran bansos semula dilakukan melalui bantuan barang atau jasa, tetapi kemudian diganti menjadi bantuan tunai.

Kemenkeu menyebut, proses penyalurannya dilakukan melalui Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII. Sebelum 2021, penyaluran bansos dilakukan melalui anggaran di masing-masing Pemda. Dana dari pemerintah ini kemudian nanti akan ditransfer ke rekening kelompok masyarakat.

Penerima bansos merupakan masyarakat terpencil di seluruh Indonesia yang telah ditetapkan sebagai lokasi sasaran pemberdayaan. Kemenkeu memberi contoh beberapa komunitas masyarakat terpencil yang menerima bansos seperti,

  •  Kampung Kurey, Kecamatan Nikiwar, Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat
  • Dusun Seunong Bakti, Desa Gle Putoh, Kecamatan Panga, Kabupaten Aceh Jaya, Aceh.
  • Malacan Timur, Malacan, Siberut Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat
  • Laotongang, Laotongang, Kecamatan Tabukan Selatan, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara
  • Dusun Sei Bahinoi, Desa Lawang Tamang, Kecamatan Mandau Telawang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Barat.

Warga di lima lokasi tersebut bisa menerima bantuan tunai apabila memenuhi beberapa persyaratan antara lain, 

  •  NIK dan kartu keluarga
  • Tercantum dalam SK penerima bansos
  • Telah mengikuti kegiatan persiapan pemberdayaan
  • Bersedia menerima, memanfaatkan, serta mempertanggungjawabkan bansos yang diterima
  • Melaksanakan seluruh tahapan pemberdayaan.

Sesuai ketentuan, Kemenkeu menyebut pemanfaatan bansos harus terealisasi 100% paling lambat 100 hari setelah dana ditransfer ke rekening kelompok masyarakat. Dalam hal masih tersisa dana di dalam rekening, maka sisa dana tersebut wajib dikembalikan ke kas negara. Kelompok masyarakat juga perlu melaporkan secara tertulis terkait realisasi bansos ke Kemensos paling lambat 130 hari setelah dana cair ke rekening.

Reporter: Abdul Azis Said