Lembaga Penjamin Simpanan menaikkan suku bunga penjaminan untuk simpanan valuta asing (valas) sebesar 1% menjadi 1,75%, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menekankan, menabung valas di perbankan Indonesia lebih aman dibandingkan di sejumlah negara lainnya.
“Indonesia menjamin simpanan dalam mata uang asing termasuk dolar AS, sedangkan Singapura dan Thailand tidak,” ujar Purbaya pada Rabu (7/12), seperti dikutip dari Antara.
Purbaya juga menekankan, skema penjaminan simpanan LPS yang lebih besar dan komprehensif dibandingkan beberapa negara tetangga, seperti Singapura dan Thailand. Nilai simpanan yang dijamin LPS jauh lebih tinggi baik secara nominal maupun relatif terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita dibandingkan otoritas penjamin simpanan, seperti Thailand dan Singapura.
Menurutnya, banyak investor tertarik menaruh uang mereka di negara lain karena bunganya lebih besar, namun mereka tidak tahu bahwa tabungannya tidak dijamin.
“Singapura dan Thailand tidak menjamin mata asing sehingga akan di-convert ke mata lokal. Jadi program penjaminan LPS jauh lebih baik, hanya saja beberapa investor tidak tahu uangnya tidak dijamin,” kata Purbaya.
Ia mencontohkan, Deposit Protection Agency (DPA) Thailand hanya menjamin simpanan dalam mata uang bath Thailand. Maksimal simpanan yang dijamin pun hanya sebesar 1 juta bath Thailand. Singapore Deposit Insurance Corporation (SDIC) juga menjamin simpanan dalam mata uang dolar Singapura dengan simpanan yang dijamin maksimal 75.000 dolar Singapura.
Sementara itu, LPS memberikan penjaminan terhadap simpanan dalam mata uang asing. Dana nasabah yang dijamin maksimal mencapai Rp2 miliar.
“Jadi kalau ada yang menawarkan menaruh deposito di dolar Singapura bunganya lebih tinggi dari bunga yang dijamin LPS, hati-hati simpanan Anda di sana tidak dijamin,” kata Purbaya.