Kemenkeu: Subsidi Motor Listrik Bantu Atasi Oversupply Listrik PLN

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Ilustrasi. Pemerintah berharap subsidi motor listrik juga membantu mengatasi masalah oversupply listrik PLN.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
7/12/2022, 19.41 WIB

Pemerintah berencana memberikan subsidi untuk pembelian motor listrik. Kementerian Keuangan berharap kebijakan tersebut bukan hanya mengatasi masalah lingkungan tetapi juga mengatasi persoalan oversupply atau kelebihan pasokan listrik PLN.

Plt. Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Wahyu Utomo mengatakan pihaknya menyadari perlunya meramu kebijakan yang dampaknya dapat menyelesaikan banyak masalah. Pemberian subsidi motor listrik, menurut dia, dapat membantu mengatasi masalah lingkungan karena mengurangi emisi sekaligus juga mengatasi masalah kelebihan pasokan atau oversupply listrik.

"Kita itu oversupply listrik. Kalau tidak dimanfaatkan, beban besar itu tidak ada manfaatnya. Cara untuk mengurangi oversupply itu apa? ya listriknya digunakan, permintaan listriknya ditambah. Dulu ada ide kompor induksi, sekarang motor listrik," kata Wahyu di sela acara The 11th Annual International Forum on Economic Development and Public Policy (AIFED) di Nusa Dua, Bali, Rabu (7/12).

Kemenkeu juga ingin manfaat dari pemberian subsidi motor listrik  dapat membantu efisiensi anggaran lewat pengurangan subsidi BBM. Pemberian subsidi diharap bisa mendorong minat masyarakat untuk beralih dari kendaraan berbasis BBM ke kendaraan listrik. Semakin sedikit jumlah kendaraan berbasis BBM, maka semakin sedikit pula BBM yang perlu disubsidi pemerintah.

"Selama ini kan kita subsidi untuk Pertalite besar, nanti kalau itu bergeser ke listrik ya harapannya efisiensi di sini bisa digunakan untuk insentif ini," kata Wahyu.

Menko Maritim dan Investasi Luhut B Pandjaitan sebelumnya sempat mengatakan besaran subsidi yang akan diberikan untuk pembelian motor listrik kemungkinan Rp 6,5 juta. Namun, Wahyu mengatakan besaran itu belum pasti. Pemerintah masih terus menggodoknya, termasuk untuk besaran subsidi yang akan diberikan.

Menurut dia, kebijakan besaran subsidi tersebut perlu menghitung antara besaran insentif yang diberikan terhadap nilai tambah yang dihasilkan. Sederhananya, pemerintah akan menghitung subsidi yang diberikan memberi untung atau tidak. Keuntungan berupa manfaat ke kantong negara maupun dampaknya terhadap penyerapan ketenagakerjaan. 

"Asumsikan motor listrik misalnya umur manfaatnya 10 tahun, ya kami lihat dengan insentif 10 tahun bisa menghasilkan net gain atau net loss. Kalau menghasilkan net gain ya kami dorong. Namun, kalau terjadi net loss mungkin insentifnya disetel kembali agar bisa memperoleh net gain," kata Wahyu.

'Setel ulang' kebijakan subsidi yang dimaksud Wahyu bisa berupa penurunan besaran subsidi atau perubahan pada skema insentif yang diberikan. Ini mengindikasikan  pemerintah di masa mendatang tidak segan  menurunkan besaran subsidi yang diberikan apabila kemudian setelah proses evaluasi kebijakan itu diketahui tidak memberikan keuntungan.

Wacana pemberi subsidi kendaraan listrik pertama kali disampaikan oleh Menko Marves Luhut B Pandjaitan. Ia mengatakan kemungkinan besaran subsidi yang diberikan Rp 6,5 juta untuk motor listrik.

"Kemarin Sri Mulyani ke kantor saya, saya bilang besok (Rabu) kita bicarakan lagi berapa persisnya subsidi untuk sepeda motor dan mobil listrik," ujar Luhut dalam Wealth Wisdom 2022 Permata Bank x Katadata di Jakarta, Selasa (29/12). 

Luhut mengatakan, insentif dibutuhkan untuk mengembangkan industri motor dan mobil listrik di Indonesia. Pemerintah berambisi memproduksi motor listrik mencapai 1,2 juta unit dan mobil listrik sebanyak 75.000 unit pada 2024.

Reporter: Abdul Azis Said