Komisi XI DPR menyetujui Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (RUU PPSK) yang ditujukan untuk mereformasi sistem keuangan di Tanah Air. RUU ini akan dibawa ke dalam Sidang Paripurna untuk disetujui dan selanjutnya diteken Presiden Jokowi agar sah sebagai undang-undang.
"Semua sudah setuju, pemerintah setuju dan DPR setuju. Kita sampai pada keputusan ke pengambilan keputusan tingkat I. Apakah kita setuju dengan rancangan UU PPSK?," ujar Ketua Komisi XI DPR Kahar Muzaki dalam rapat kerja antara Komisi XI DPR dan pemerintah pada Selasa (8/12).
Pertanyaaan Kahar diamini oleh seluruh peserta rapat. Ia lantas mengetukkan palu tanda peretujuan rapat dan melanjutkan agenda dengan penandanganan peretujuan draf RUU PPSK.
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat terebut mengatakan, RUU PPSK merupakan tonggak penting reformasi keuangan yang akan membantu mewujudkan visi Indonesia pada 2045 untuk menjadi negara maju. RUU ini, menurut dia, penting untuk memperkuat sektor keuangan sehingga dapat mendorong roda perekonomian.
"RUU ini sangat relevan karena kita melihat dinamikan perekonomian global dan domestik yang penuh dengan ketidakpastian dan perlu kita antisipasi dan respons, termasuk ancaman stabilitas sistem keuangan," ujar ri Mulyani.
Menurut dia, Indonesia akan menghadapi berbagai tantangan. Kenaikan harga komoditas energi dan pangan hingga kebijakan kenaikan suku bunga dapat menimbulkan dampak aliran modal asing dan resesi serta
Adapun Wakil Ketua Komisi XI Dolfie AFP menjelaskan, RUU PPSK terdiri dari 27 BAB yang berisikan 341 pasal. Rancangan undang-undang ini dirumuskan berdasarkan pembahasan ribuan daftar inventaris masalah yang disampaikan pemerintah dalam rapat panja.
"Diundangkannya RUU PPSK akan mejadi momentum reformasi sektor keuangan sehingga mampu menciptakan ekosistem yang mampu meningkatkan kolaborasi dengan menghadirkan interkonektivitas antara lembaga sektor keuangan maupun seluruh industri keuangan," ujar Dolfie.
Dolfie menjelaskan, ada dua ruang lingkup utama RUU PPSK. Pertama, yakni kelembagaan dan stabilitas sistem keuangan dalam rangka memperkuat jaring pengaman sistem keuangan. Kedua, yakni pengembangan dan penguatan industri jasa keuangan.
Adapun ruang lingkup kelembagaan dan stabilitas sistem keuangan, terdiri dari:
- Memperkuat koordinasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Ini penting agar tercipta pengambilan keputusan yang lebih efektif dalam rangka menjaga jaring pengaman sistem keuangan dan mengembangkan sektor keuangan.
- Memperkuat mandat BI, OJK, LPS agar semakin aktif memelihara stabilitas sistem keuangan.
- Memperkuat mekanisme penanganan masalah likuiditas bank dan solvabilitas bank
Sementara ruang lingkup pengembangan dan penguatan industri jasa keuangan, terdiri dari:
- Perbankan dan perbankan syariah
- Pasar modal, pasar uang, pasar valas
- Perasuransian dan penjaminan
- Asuransi usaha bersama
- Program penjaminan polis
- Usaha jasa pembiayaan
- Kegitaan usaha bullion
- Dana pensiun
- Operasi sektor jasa keuangan
- Lembaga keuangan mikro
- Konglomerasi keuangan
- Inovasi teknologi sektor keuangan
- Penerapan keuangan berkelanjutan
- Literasi keuangan, inklusi keuangan, dan perlindungan konsumen
- Akses pembiayaan usaha mikro kecil menengah
- Sumber daya manusia di sektor keuangan
- Lembaga pembiayaan ekspor Indonesia
- Reformasi penegakan hukum di sektor keuangan