Kementerian Keuangan memastikan pemberian subsidi untuk pembelian kendaraan listrik hanya akan diberikan untuk kendaraan yang diproduksi di dalam negeri dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) tertentu. Mobil listrik dan motor listrik impor tidak akan mendapatkan insentif tersebut.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan produsen mobil listrik yang bisa ikut program subsidi hanya untuk perusahaan yang sudah berinvestasi dan membangun pabrik di dalam negeri.
Pemerintah nanti juga akan mempertimbangkan tingkat TKDN dalam pemberian subsidi. "Hanya yang punya program itulah yang boleh mendapat insentif," kata Febrio ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis (15/12).
Pemerintah juga akan membuat roadmap terkait besaran TKDN untuk produksi dalam negeri sebagai ketentuan untuk ikut program subsidi. "Misalnya dia tahun pertama berapa persen, harus mencapai 60% sampai 70% dalam berapa tahun," tambah Febrio.
Syarat pemberian subsidi untuk kendaraan listrik ini nantinya akan menyerupai dengan insentif pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 0% untuk kendaraan listrik. Febrio menjelaskan, pembebasan PPnBM itu selama ini hanya diberikan untuk produsen yang sudah berinvestasi membangun pabrik di dalam negeri.
Ketentuan pembatasan subsidi kendaraan listirk hanya untuk prpduksi dalam negeri itu bertujuan mendorong transformasi industri Indonesia. Dengan demikian, komitmen untuk menurunkan emisi sekaligus untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi dan membuka lapangan kerja baru.
Dari sisi kapasitas fiskal, Febrio memastikan pemberian subsidi ini tidak akan banyak mempengaruhi keuangan negara. Alasannya, pemberian subsidi diharap bisa mendorong makin banyak masyarakat beralih kepada kendaraan listrik.
Alhasil, konsumsi masyarakat terhadap BBM bersubsidi juga berkurang. Selama ini negara membayar triliunan rupiah untuk subsidi pertalite hingga solar.
"Dalam konteks ini kita bisa melihat APBN harusnya tetap bisa netral sehingga ini tidak membebani APBN terlalu besar," kata Febrio.
Pemerintah sampai saat ini masih menggodok insentif atau subsidi kendaraan listrik yang rencananya akan diberikan tahun depan. Kementerian Perindustrian sebelumnya mengatakan besaran subsidi tersebut di antaranya untuk mobil listrik berbasis baterai (BEV) sebesar Rp 80 juta dan hybrid (HEV) Rp 40 juta per unit.
Subsidi juga akan diberikan untuk motor listrik Rp 8 juta, dan konversi dari konvensional ke motor listrik Rp 5 juta.