Mobil Listrik Bertabur Insentif: PPNBM 0% hingga Subsidi Rp 80 Juta

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Deretan mobil listrik yang akan digunakan oleh delegasi KTT G20 di Nusa Dua, Bali, Jumat (11/11). Pemerintah akan menambah insentif untuk mendorong industri mobil listrik.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
16/12/2022, 16.01 WIB

Pemerintah berencana memberikan insentif tambahan untuk mendorong masyarakat membeli mobil listrik. Setelah diskon pajak penjualan barang mewah (PPnBM) hingga 0%, kini ada rencana memberikan subsidi pembelian Rp 80 juta. Namun, besaran subsidi tersebut masih dihitung dan belum masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.

"Kami akan menghitung dari struktur insentif yang diberikan, bagaimana dampaknya ke APBN karena itu dimasukkan ke dalam 2023. Kami pikirkan proses di dalam internal pemerintah maupun nanti dengan DPR," kata Sri Mulyani saat ditemui di Kompleks Parlemen usai Rapat Paripurna pengesahan RUU PPSK, Kamis (15/12).

Pemerintah sebenarnya telah memberikan insentif pembelian mobil listrik melalui diskon pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM hingga 0%. Insentif ini diatur dalam pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2021. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa kendaraan bermotor dengan teknolohi baterai listrik dan energi listrik mendapatkan dikenakan tarif 15% dengan dasar pengenaan pajak 0% dari harga jual. 

Pemilik mobil listrik juga memperoleh keringanan pajak kendaraan yang dibayarkan setiap tahun ke pemerintah daerah. Ini diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Dalam aturan tersebut , pajak kendaraan listrik hanya perlu dibayarkan 10% dari tarif yang seharusnya berlaku.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan anggaran untuk subsidi pembelian motor dan mobil listrik yang saat ini dibahas pemerintah belum masuk ke dalam postur APBN 2023. Pemerintah masih harus berkonsultasi dengan DPR terlebih dahulu, termasuk menentukan sumber anggarannya.

Ia juga memastikan kebijakan subsidi untuk kendaraan listrik akan disusun dengan memperhatikan aspek-aspek lainnya. Ini, antara lain mencakup roadmap pengembangan industri kendaraan listrik. Oleh karena itu, menurut dia, pihaknya tidak ingin perumusan subsidi ini dilakukan secara terburu-buru.

"Kami akan melihat ini secara lengkap, tidak kemudian secara parsial dan semua stakeholder, terutama kementerian harus sama-sama mendesain. Ini bukan sesuatu yang ini kita lakukan secara terburu-buru," ujarnya.

Menko Maritim dan Investasi Luhut B Pandjaitan sebelumnya berharap subsidi mobil dan motor listrik diberikan mulai tahun depan. Ia tak ingin Indonesia kalah dengan Thailand dan Vietnam yang sudah lebih dulu memberi subsidi.

Adapun dalam keterangan terbaru, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemerintah berencana membeli subsidi sebesar Rp 80 juta untuk mobil listrik, Rp 40 juta untuk mobil berbasis hybrid, Rp 8 juta untuk motor listrik, dan Rp 5 juta untuk konversi menjadi motor listrik.

Saat ditanya terkait besaran subsidi, Febrio mengaku belum bisa memastikannya. "Kami belum tahu, akan kita hitung lagi," ujarnya.

Ia memastikan subsidi nantinya tidak diberikan asal-asalan. Pemerintah juga tengah menyusun krtieria mobil dan motor yang dapat disubsidi. Salah satu pertimbangannya, harus diproduksi di dalam negeri.