Sri Mulyani Sebut Gaji Rp 5 Juta Bisa Bebas Pajak, Begini Ketentuannya
Menteri Keuangan Sri Mulyani ikut angkat bicara terkait ramai kabar diberlakukannya tarif baru pajak penghasilan 5% yang menyasar pekerja dengan gaji Rp 5 juta sebulan. Ia menegaskan, ketentuan ini bukanlah aturan baru. Pekerja dengan besaran gaji tersebut memang membayar pajak, tetapi bisa terbebas dari kewajiban jika memenuhi ketentuan tertentu.
"Untuk gaji Rp 5 juta, tidak ada perubahan aturan pajak. Kalau Anda jomblo tidak punya tanggungan siapapun, gaji Rp 5 juta, maka pajak yang dibayar adalah Rp 300 ribu per tahun atau Rp 25 ribu per bulan," kata Sri Mulyani dalam unggahan di akun instagram pribadinya @smindrawati, Selasa (3/1).
Karyawan dengan gaji Rp 5 juta per bulan akan mendapatkan pendapatan total Rp 60 juta per tahun. Namun, penghasilan neto tersebut bukanlah nominal yang jadi dasar untuk penghitungan kewajiban pajak penghasilan, melainkan dikurangi terlebih dahulu dengan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebesar Rp 54 juta. Dengan demikian penghasilan yang kena pajak sebetulnya hanya Rp 6 juta, kemudian dihitung dengan tarif 5% menjadi Rp 300 ribu setahun.
Meski demikian, ketentuan PTKP juga beragam. Besaran PTKP Rp 54 juta berlaku untuk karyawan tanpa tanggungan dan belum kawin, yang disebut Sri Mulyani sebelumnya sebagai 'jomblo'. Batasan PTKP naik menjadi Rp 58,5 juta jika sudah kawin tapi belum punya tanggungan anak, dan naik lagi menjadi Rp 63 juta jika punya satu anak, Rp 67,5 juta dengan dua anak dan Rp 72 juta dengan tiga anak.
"Kalau anda sudah punya istri dan tanggungan satu orang anak, maka gaji Rp 5 juta per bulan tidak kena pajak," kata Sri Mulyani.
Adapun penghasilan yang dikenai pajak (PKP) adalah yang di atas batas penghasilan tidak kena pajak. PKP tersebut kemudian berlaku tarif sebagai berikut:
- Pendapatan kena pajak hingga Rp 60 juta berlaku tarif 5%
- Pendapatan kena pajak di atas Rp 60 juta - Rp 250 juta berlaku tarif 15%
- Pendapatan kena pajak di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta berlaku tarif 25%
- Pendapatan kena pajak di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar berlaku tarif 30%
- Pendapatan kena pajak di atas Rp 5 miliar berlaku tarif 35%
Ketentuan bracket atau lapisan tarif tersebut telah berubah dari aturan yang lama setelah disahkannya UU 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Perubahan terutama pada lapisan tarif 5%, semula hanya sampai Rp 50 juta, kini diperlebar menjadi Rp 60 juta. Selain itu, tarif 35% sebelumnya tidak ada, sehingga pekerja dengan gaji jumbo di atas Rp 5 miliar sebelumnya hanya terkena tarif 30%.
"Mereka yang kaya dan para pejabat memang dikenakan pajak. Bahkan yang punya gaji di atas Rp 5 miliar per tahun bayar pajaknya 35%, naik dari sebelumnya 30%. Itu kira-kira pajaknya bisa mencapai Rp 1,75 miliar per tahun, besar ya," ujarnya.